2 Orang di Pemprov Bali Diperiksa Terkait Kasus Tipikor Ketua Kadin
Penahanan caleg Gerindra diperpanjang
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Denpasar, IDN Times - Terkait kasus dugaan penipuan yang dilakukan Ketua kamar Dagang dan Industri (Kadin) Bali, Anak Agung Alit Wiraputra, Kepolisian Daerah (Polda) Bali terus melakukan pengembangan.
Terbaru, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimun) Polda Bali telah memeriksa dua pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Bali.
1. Direskrimum Polda Bali sudah mengajukan perpanjangan penahanan Alit
Direktur Reskrimum Polda Bali, Kombes Andi Fairan, mengatakan pihaknya telah melakukan penyerahan berkas perkara dan surat permohonan perpanjangan penahanan Alit ke Kejaksaan Tinggi Bali. Berkas perkara juga sudah tahap satu hari ini untuk diteliti.
"Penyidik unit 5 subdit 3 melakukan penyerahan berkas perkara dan surat permohonan perpanjangan penahanan tersangka atas nama AA Ngurah Alit Wiraputra ke Kajati bali. Berkas sudah tahap 1 hari ini ke JPU (Jaksa Penuntut Umum) untuk diteliti," kata Kombes Fairan kepada wartawan, Senin (15/4).
Baca Juga: Ketua Kadin Menyebut Anak Eks Gubernur Bali Dalam Kasus Penipuan