Ketua KPPS Tabanan yang Curang Menyebut Nama Caleg PDIP di Persidangan
Pemilu sing main-main!
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Tabanan, IDN Times - Kasus dugaan perusakan surat suara yang dilakukan oleh oknum Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di TPS 29 Desa Delod Peken, Kabupaten Tabanan, I Wayan Sarjana, memasuki masa sidang perdana, Kamis (23/5).
Dalam proses sidang awal di Pengadilan Negeri Tabanan, Wayan Sarjana menyebutkan nama calon legislatif (Caleg) incumbent PDI Perjuangan, I Putu Desta Kumara.
1. Wayan Sarjana merusak tujuh surat suara dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) untuk mengamanjan suara cale PDIP
Tindakan terdakwa Wayan Sarjana yang merusak tujuh surat suara dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu terjadi karena ada kesepakatan di banjarnya untuk memenangkan caleg PDI Perjuangan nomor urut 8, I Putu Desta Kumara.
“Banjar kami akan memilih Bapak Putu Desta. Ada simakrama di Bale Banjar pada 7 Februari 2019,” katanya.
Sarjana menyebutkan tidak ada tekanan dan memaksanya untuk melakukan perusakan surat suara. Ia hanya ingin mengamankan suara dari caleg tersebut yang juga satu banjar dengan terdakwa. “Spontanitas saja, tidak ada yang menginstruksikan,” ujarnya.
Persidangan kembali dilanjutkan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi Jumat (24/5).
Baca Juga: Berkas Dilimpahkan, Ketua KPPS yang Curang di Tabanan Siap Disidang
Baca Juga: PDIP Kuasai 28 Kursi DPRD Tabanan, ini Daftar Nama Suara Terbanyak