Berkas Dilimpahkan, Ketua KPPS yang Curang di Tabanan Siap Disidang
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Tabanan, IDN Times – Penyidik Kepolisian Resor (Polres) Tabanan telah melakukan penyerahan tersangka dan berkas serta barang bukti (Pelimpahan tahap kedua) kasus tindak pidana kecurangan Pemilu yang terjadi di TPS 29 Desa Delod Peken, Kabupaten Tabanan 17 April 2019 lalu, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan.
Ini artinya kasus Ketua KPPS TPS 29, Wayan Sarjana, yang melakukan perusakan kertas suara diproses lanjut ke persidangan di Pengadilan Negeri Tabanan.
1. Tersangka tidak ditahan
Ketua Kejaksaan Negeri Tabanan, Ni Wayan Sinaryanti, menyebutkan tersangka tidak ditahan. Namun tersangka terancam hukuman kurungan maksimal empat tahun, yang diatur dalam Undang-undang Pemilu untuk tindak pidana kecurangan.
“Untuk penahanan ancaman hukumannya minimal lima tahun,” katanya, Selasa (21/5).
Selain itu, untuk penambahan hukuman sepertiga karena kecurangan pemilu yang dilakukan oleh penyelenggara, Sinaryanti menerangkan hal tersebut akan masuk dalam tuntutan jaksa di persidangan.
“Sekarang kan berdasarkan ancaman pokok perkara tersebut,” ujarnya.
Wayan Sarjana tiba di Kejaksaan Negeri Tabanan pada Selasa (21/5) sekitar pukul 16.00 Wita. Ia mengenakan kemeja motif kotak-kotak dan tampak tenang. Setelah melakukan serah terima tersangka dan berkas, pihak kejaksaan juga melakukan pengecekan berkas dan barang bukti.
2. Kenapa Sarjana tidak ditahan?
Meski Wayan Sarjana tidak ditahan, tapi Kejaksaan Negeri Tabanan tetap melakukan pengawasan. Ia tidak ditahan karena ancaman pokok pada kasus tindak pidana pemilu ini hanya empat tahun. Hal lain yang meringankan tersangka adalah karena ia telah mengakui perbuatannya.
“Korban mengakui kesalahannya dan mengakui semua perbuatannya,” ujarnya.
3. Tinggal menunggu jadwal persidangannya
Setelah menerima pelimpahan tahap kedua, Kejari Tabanan melakukan proses berkas di Pengadilan Negeri Tabanan untuk proses sidang, Rabu (22/5) ini. Jadwal persidangannya nanti akan ditentukan oleh pengadilan.
“Langsung akan kami lakukan pelimpahan ke pengadilan. Kami harapkan juga bisa secepatnya, karena proses penanganan perkara Pidana Pemilu ada batas waktunya,” katanya.
Perbuatan yang dilakukan Ketua KPPS ini sudah melanggar Undang-undang 7 Tahun 2007 Pasal 352 karena diduga melakukan tindak pidana Pemilu. Ia terancam kurungan maksimal empat tahun dan denda hingga Rp48 juta.
Baca Juga: Diperiksa 2 Jam, Ketua KPPS Tabanan Akui Telah Merusak Surat Suara Sah