Dituntut Penjara 4 Tahun, Ketua KPPS Curang Tabanan Minta Keringanan
Cukup bikin efek jera gak?
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Tabanan, IDN Times – Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) 29 Desa Delod Peken, I Wayan Sarjana, yang melakukan kecurangan saat pemilihan umum (Pemilu) serentak pada 17 April 2019 lalu dituntut ringan oleh jaksa.
Jaksa menuntut Sarjana dengan pidana kurungan lima bulan, 10 bulan masa percobaan dan dendan Rp 4 juta. Mengacu pada Undang-undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2007 pasal 352 Tentang Tindak Pidana Pemilu. Ia terancam hukuman pidana kurungan maksimal 4 tahun dan denda hingga Rp48 juta.
Baca Juga: Diperiksa 2 Jam, Ketua KPPS Tabanan Akui Telah Merusak Surat Suara Sah
1. Tuntutan ini diberikan agar Tabanan tidak seperti Jakarta
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Tabanan, Rizal Sanusi, menjelaskan tuntutan hukuman lima bulan penjara diberikan kepada terdakwa untuk menjaga kondusivitas Kabupaten Tabanan agar tetap aman.
“Untuk menjaga kondusivitas Tabanan, jangan sampai seperti Jakarta,” katanya, Senin (27/5).
Pertimbangan lain yang membuat tuntutan tersebut hanya lima bulan, karena sudah ada pemilihan suara ulang di TPS Nomor 29. “Artinya tidak ada kecurangan yang menguntungkan atau merugikan calon,” ujar Rizal.
Hal lain yang dipertimbangkan oleh jaksa karena terdakwa merupakan kelihan banjar adat Pangkung, Desa Delod Peken, Kecamatan Tabanan. “Pidana itu kami rasa ringan,” katanya.
Baca Juga: Ketua KPPS Tabanan yang Curang Menyebut Nama Caleg PDIP di Persidangan