Ketua KPPS Tabanan yang Curang Menyebut Nama Caleg PDIP di Persidangan

Pemilu sing main-main!

Tabanan, IDN Times - Kasus dugaan perusakan surat suara yang dilakukan oleh oknum Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di TPS 29 Desa Delod Peken, Kabupaten Tabanan, I Wayan Sarjana, memasuki masa sidang perdana, Kamis (23/5).

Dalam proses sidang awal di Pengadilan Negeri Tabanan, Wayan Sarjana menyebutkan nama calon legislatif (Caleg) incumbent PDI Perjuangan, I Putu Desta Kumara.

1. Wayan Sarjana merusak tujuh surat suara dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) untuk mengamanjan suara cale PDIP

Ketua KPPS Tabanan yang Curang Menyebut Nama Caleg PDIP di PersidanganBaju kotak-kotak: Ketua KPPS TPS 29, Wayan Sarjana. (IDN Times/I Made Argawa)

Tindakan terdakwa Wayan Sarjana yang merusak tujuh surat suara dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu terjadi karena ada kesepakatan di banjarnya untuk memenangkan caleg PDI Perjuangan nomor urut 8, I Putu Desta Kumara.

“Banjar kami akan memilih Bapak Putu Desta. Ada simakrama di Bale Banjar pada 7 Februari 2019,” katanya.

Sarjana menyebutkan tidak ada tekanan dan memaksanya untuk melakukan perusakan surat suara. Ia hanya ingin mengamankan suara dari caleg tersebut yang juga satu banjar dengan terdakwa. “Spontanitas saja, tidak ada yang menginstruksikan,” ujarnya.

Persidangan kembali dilanjutkan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi Jumat (24/5).

2. Desta membantah pernyataan Ketua KPPS

Ketua KPPS Tabanan yang Curang Menyebut Nama Caleg PDIP di PersidanganIDN Times/I Made Argawa

Caleg PDI Perjuangan nomor urut 8, I Putu Desta Kumara, yang dikonfirmasi melalui sambungan telepon membantah pernyataan terdakwa Wayan Sarjana.

“Apa yang dilakukannya (Terdakwa) tidak ada menguntungkan saya,” katanya yang mengaku sedang berada di Surabaya.

Dengan perusakan surat suara tersebut, Desta menilai dirinya tidak diuntungkan karena meraih sekitar 166 suara saat Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS Nomor 29 Desa Delod Peken, Kabupaten Tabanan, dari total 196 daftar pemilih tetap. “Saya jarang ketemu (Terdakwa), kecuali rapat di banjar,” ujarnya.

Ketua Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tabanan ini meraih total 4.918 suara pada saat Pemilu serentak 17 April.

Baca Juga: Berkas Dilimpahkan, Ketua KPPS yang Curang di Tabanan Siap Disidang

3. Pengambil video mengaku kesal melihat ulah terdakwa di TPS

Ketua KPPS Tabanan yang Curang Menyebut Nama Caleg PDIP di PersidanganIDN Times/I Made Argawa

Saksi dari Partai Perindo, Aditana Dharma, yang mengambil video kecurangan terdakwa Wayan Sarjana, mengungkapkan hal tersebut dilakukan karena dirinya kesal.

“Kesal aja ada perbuatan curang, spontan saya berdiri dan mengambil video saat proses penghitungan suara,” ujarnya.

Video berdurasi beberapa menit tersebut diambil secara diam-diam. Selain Aditama, petugas Bawaslu, Ni Made Nuradi, juga mengambil video yang sama.

“Karena sempat ditegur dan tetap melakukan kecurangan,” ujar Aditana.

4. Rusak surat suara pakai tutup bolpoin

Ketua KPPS Tabanan yang Curang Menyebut Nama Caleg PDIP di Persidanganguytoyz.com

Dalam persidangan terungkap, terdakwa Wayan Sarjana merusak surat suara sah menggunakan tutup bolpoin warna biru. Bolpoin yang digunakan itu merupakan perlengkapan logistik Pemilu dari KPU. “Iya bolpoin,” kata Sarjana.

Terdakwa Wayan Sarjana didakwa dengan Undang-Undang 7 Tahun 2007 pasal 352, dan terancam hukuman pidana maksimal 4 tahun dan denda hingga Rp48 juta.

Persidangan yang berlangsung sekitar dua setengah jam tersebut juga memutarkan video aksi kecurangan yang dilakukan oleh terdakwa.

Baca Juga: PDIP Kuasai 28 Kursi DPRD Tabanan, ini Daftar Nama Suara Terbanyak

Topik:

  • Irma Yudistirani

Berita Terkini Lainnya