WNI Hanya Boleh Lakukan 6 Pekerjaan di Arab Saudi, Apa Saja?
Aturan ini disepakati oleh Indonesia dan Arab Saudi di Bali
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Badung, IDN Times - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Republik Indonesia, Ida Fauziyah, menandatangani perjanjian terkait Technical Arrangement (TA) antara Indonesia dan Arab Saudi, di Kuta, Kabupaten Badung, pada Kamis (11/8/2022) sore. Dalam kesempatan tersebut pihak Arab Saudi diwakili oleh Vice Minister of Human Resources and Social Development Kerajaan Saudi Arabia, Abdullah bin Nasser Abuthnain.
Perjanjian ini sesungguhnya telah disepakati pada tahun 2018 lalu. Namun karena beberapa hal, maka pihak Indonesia mengusulkan naskah perubahan. Apa saja poin penting kerja sama antara kedua negara ini?
Baca Juga: One Channel System Diklaim Bisa Lindungi PMI, Benarkah?
Baca Juga: LBH Bali WCC Usul Gubernur Bali Terbitkan SE Terkait Human Trafficking
1. Indonesia ingin memperbarui TA dengan pemerintah Kerajaan Arab Saudi
Usai tanda tangan perjanjian, Ida Fauziyah menyampaikan bahwa kesepakatan bilateral antara Indonesia dan Arab Saudi ini menandai proyek sistem penempatan tenaga kerja Indonesia secara terbatas di Arab Saudi. Kesepakatan ini sesungguhnya telah dituangkan dalam perjanjian yang ditandatangani pada 11 Oktober 2018 lalu.
Sesuai kesepakatan, ada 6 jabatan yang bisa ditempati oleh Pekerja Migran Indonesia (PMI). Jabatan tersebut di antaranya house keeper, baby sitter, family cook, elderly care taker, family driver, dan child care worker. Pilot project ini akan dilakukan di Makkah, Jeddah, Riyadh, Madinah, Dammam, Dahran, dan Khobar.
“Memperhatikan habisnya masa berlaku Technical Arrangement (TA) tersebut, yang bahkan sebenarnya TA tersebut belum diimplementasikan sepenuhnya. Artinya memang belum terlaksana. Maka Pemerintah Indonesia mengusulkan beberapa revisi atau perubahan ketentuan dalam naskah Technical Arrangement. Utamanya ketentuan durasi dan masa berlaku dan area pelaksana kerja sama serta naskah standar perjanjian kerja dan indikator kinerja utama,” ungkapnya.