WNI Hanya Boleh Lakukan 6 Pekerjaan di Arab Saudi, Apa Saja?

Aturan ini disepakati oleh Indonesia dan Arab Saudi di Bali

Badung, IDN Times - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Republik Indonesia, Ida Fauziyah, menandatangani perjanjian terkait Technical Arrangement (TA) antara Indonesia dan Arab Saudi, di Kuta, Kabupaten Badung, pada Kamis (11/8/2022) sore. Dalam kesempatan tersebut pihak Arab Saudi diwakili oleh Vice Minister of Human Resources and Social Development Kerajaan Saudi Arabia, Abdullah bin Nasser Abuthnain.

Perjanjian ini sesungguhnya telah disepakati pada tahun 2018 lalu. Namun karena beberapa hal, maka pihak Indonesia mengusulkan naskah perubahan. Apa saja poin penting kerja sama antara kedua negara ini?

Baca Juga: One Channel System Diklaim Bisa Lindungi PMI, Benarkah?

1. Indonesia ingin memperbarui TA dengan pemerintah Kerajaan Arab Saudi

WNI Hanya Boleh Lakukan 6 Pekerjaan di Arab Saudi, Apa Saja?Ilustrasi kerja sama. (Pexels.com/Thirdman)

Usai tanda tangan perjanjian, Ida Fauziyah menyampaikan bahwa kesepakatan bilateral antara Indonesia dan Arab Saudi ini menandai proyek sistem penempatan tenaga kerja Indonesia secara terbatas di Arab Saudi. Kesepakatan ini sesungguhnya telah dituangkan dalam perjanjian yang ditandatangani pada 11 Oktober 2018 lalu.

Sesuai kesepakatan, ada 6 jabatan yang bisa ditempati oleh Pekerja Migran Indonesia (PMI). Jabatan tersebut di antaranya house keeper, baby sitter, family cook, elderly care taker, family driver, dan child care worker. Pilot project ini akan dilakukan di Makkah, Jeddah, Riyadh, Madinah, Dammam, Dahran, dan Khobar.

“Memperhatikan habisnya masa berlaku Technical Arrangement (TA) tersebut, yang bahkan sebenarnya TA tersebut belum diimplementasikan sepenuhnya. Artinya memang belum terlaksana. Maka Pemerintah Indonesia mengusulkan beberapa revisi atau perubahan ketentuan dalam naskah Technical Arrangement. Utamanya ketentuan durasi dan masa berlaku dan area pelaksana kerja sama serta naskah standar perjanjian kerja dan indikator kinerja utama,” ungkapnya.

Baca Juga: LBH Bali WCC Usul Gubernur Bali Terbitkan SE Terkait Human Trafficking

2. Indonesia harus beradaptasi dengan sistem IT Pemerintah Kerajaan Arab Saudi

WNI Hanya Boleh Lakukan 6 Pekerjaan di Arab Saudi, Apa Saja?Ilustrasi teknologi. (Pexels.com/luis gomes)

Pemerintah Arab Saudi telah menerapkan pembaharuan terhadap sistem Informasi dan Teknologi (IT), Musanet. Karenanya, pihak Indonesia juga harus beradaptasi dengan sistem IT Pemerintah Kerajaan Arab Saudi tersebut. Integrasi antara Musanet dan Sapkerja ini ditarget akan selesai dalam waktu 2 bulan mendatang.

“Kami dari pihak Indonesia harus melakukan penyesuaian agar titik-titik integrasi antara Musanet dengan nantinya Siapkerja ini dapat diakses,” ungkap Ida Fauziyah. 

Ia menyebutkan pada 5 Agustus 2022 lalu, kedua negara ini juga telah melakukan bilateral meeting dan memperoleh kesepakaan untuk melakukan penandatanganan TA. Pertemuan berlanjut pada 9 Agustus 2022 lalu antara Tim IT kedua belah pihak dengan hasil kesepakatan proses yang dapat menghubungkan titik-titik integrasi antara Musanet dan Siapkerja.

“Kedua menteri sepakat untuk mempercepat proses pengembangan dan integrasi sistem Indonesia dan Arab Saudi untuk Pilot Project,” terangnya.

3. Indonesia dan Arab Saudi sepakati pembentukan Joint Task Force

WNI Hanya Boleh Lakukan 6 Pekerjaan di Arab Saudi, Apa Saja?Acara penandatanganan Technical Arrangement (TA) antara Indonesia dan Arab Saudi pada Kamis (11/8/2022) di Kuta. (Dok.IDN Times/Eko)

Ida Fauziyah juga menyatakan bahwa Indonesia sepakat membuat Joint Task Force yang melibatkan pejabat kedua negara. Mereka nantinya akan melakukan evaluasi, memantau, dan membahas segala hal yang timbul dari pelaksanaan pilot project. Berikutnya akan diketahui apakah TA yang telah disepakati berjalan dengan baik atau tidak.

Joint Task Force akan bertemu setiap 3 bulan dan atau berkomunikasi setiap saat jika dirasa perlu,” jelasnya.

Titik tekan kesepakatan antara kedua negara ini adalah penempatan dengan memberikan perlindungan yang maksimal melalui penggunaan Sistem Penempatan Satu Kanal atau One Channel System. Dengan begitu, rekrutmen PMI tidak bisa dilakukan secara langsung, tetapi harus menggunakan sistem.

“Dari ini kami bisa pastikan perlindungan kepada para pekerja. Calon pekerja migran kita,” terangnya.

Topik:

  • Ni Ketut Sudiani

Berita Terkini Lainnya