4 WNA Pelaku Pengeroyokan di Bali Dideportasi, Ini Alasannya
Kasus ini lagi viral nih di Bali
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Denpasar, IDN Times - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Bali telah menyerahkan empat orang Warga Negara Asing (WNA) yang terlibat dalam kasus pengeroyokan dan viral di media sosial (Medsos), kepada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Bali melalui Divisi Imigrasi Kanwil Kemenkumham Bali, pada Jumat (4/2/2022) malam. Masing-masing tiga orang berasal dari Negara Ukraina berinisial ZO (54), VK (29), ID (37), dan satu orang dari Rusia berinisial AT (48).
Mereka terlibat saling lapor. Sehingga kedua pihak sama-sama menjadi korban sekaligus pelaku. Berikut ini alasan Polda Bali menyerahkan empat WNA pelaku pengeroyokan tersebut ke pihak Kemenkumham Bali.
Baca Juga: Polda Bali Buru Dua WNA Pelaku Penganiayaan dan Penyekapan
1. Dir Reskrimum menyebut kasusnya masih berproses
Direktur Reserse dan Kriminal Umum Polda Bali, Kombes Pol Surawan, mengatakan kasus keempat WNA tersebut hingga saat ini masih dalam proses. Apalagi dua pelaku lainnya masih dalam proses penyelidikan Polda Bali.
“Masih, masih (Dalam proses). Sementara masih berproses aja dulu. Karena masih ada pelaku yang belum ketangkap,” ujarnya melalui sambungan telepon, Senin (7/2/2022).
Sementara seorang perempuan berkewarganegaraan Indonesia berinisial CEM (25) statusnya masih menjadi saksi. CEM mengaku sebagai pihak yang menyewakan sepeda motor PCX kepada VK. Hingga sepeda tersebut dilaporkan hilang, Selasa (1/2/2022) lalu.