TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

WNA Penganiaya Polisi di Sunset Road Dikurung Satu Bulan

Setelah itu, WNA asal Inggris itu akan dideportasi

Sidang Tipiring WNA Inggris pada Jumat (22/9/2023) di Pengadilan Negeri Denpasar (Dok.IDN Times/istimewa)

Denpasar, IDN Times – Seorang laki-laki berkewarganegaraan Inggris, Adam Alexander Murray (29) dijatuhi kurungan satu bulan penjara dalam sidang pada Jumat (22/9/2023).  Adam sempat melawan petugas Satuan Lalu Lintas di Jalan Sunset Road.

Adam melawan petugas saat dihentikan petugas karena melanggar peraturan pada Senin (18/9/2023) pukul 14.00 Wita. Hukuman kurungan tersebut juga karena terdakwa disebut sempat menganiaya petugas kepolisian dari Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Kota Denpasar.

Baca Juga: Pelaku WNA Tabrak Lari di Sunset Road Diamankan

1. Sidang tipiring dilakukan di Pengadilan Negeri Denpasar

Sidang Tipiring WNA Inggris pada Jumat (22/9/2023) di Pengadilan Negeri Denpasar (Dok.IDN Times/istimewa)

Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Jansen avitus Panjaitan menyampaikan Pengadilan Negeri Denpasar telah menjatuhkan vonis 1 bulan kurungan masa percobaan selama 3 bulan terhadap Adam Alexander dalam Sidang Tindak Pidana Ringan atau Tipiring. Ia diproses pidana karena buntut dari kasus melawan polisi saat bertugas.

Adam marah-marah kepada petugas dan menampar petugas sebanyak satu kali menggunakan tangan kanan yang mengenai pelipis sebelah kiri. Selain itu, Adam kemudian mendorong petugas menggunakan tangan kanan sebanyak satu kali.

“Setelah selesai pelaksanaan sidang, terdakwa langsung diserahkan ke imigrasi,” ugkap Jansen.

2. Terdakwa dijerat penganiayaan ringan

WNA yang mendorong polisi di Bali pada saat melakukan pelanggaran lalu lintas. (Dok.IDN Times/Istimewa)

Setelah selesai pelaksanaan sidang, terdakwa langsung diserahkan, dan ditangkap oleh pihak Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai untuk proses selanjutnya. Penyerahan ini dilakukan oleh penyidik Satuan Reserse Kriminal Polresta Denpasar.

Kasat Reskrim Polresta Denpasar, Kompol Losa Lusiano Araujo menyampaikan bahwa Adam menjalani pemeriksaan oleh penyidik, dan terhadap perbuatan pelaku dikenakan Pasal 352 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan ringan.

“Saat personel memberikan tindakan berupa tilang. Pelaku terus marah, dan tidak mau memberikan identitasnya,” ungkap Losa.

Baca Juga: WNA Dorong Polisi di Bali Diusulkan Dideportasi

Berita Terkini Lainnya