Pencuri Handphone di Tabanan Dimaafkan, Mengaku Rindu Anak

Ia mencuri agar bisa video call melihat anak dan istrinya

Tabanan, IDN Times - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan menerapkan keadilan restoratif atau restorative justice untuk kasus pencurian handphone yang terjadi 28 Juni 2023 lalu di Desa Denbantas, Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan.

Selain pelaku baru pertama kali melakukan tindakan melanggar hukum dan kejahatannya dinilai masih ringan, keadilan restoratif ini terwujud karena korban tidak ingin melanjutkan kasusnya ke jalur hukum. Setelah tiga minggu menghabiskan waktu di balik jeruji, pelaku akhirnya bebas dengan keadilan restoratif, pada Rabu (20/9/2023).

Baca Juga: WNA Dorong Polisi di Bali Diusulkan Dideportasi

1. Korban mencuri handphone untuk video call dengan keluarganya

Pencuri Handphone di Tabanan Dimaafkan, Mengaku Rindu AnakIlustrasi handphone (IDN Times/Hana Adi Perdana)

Kepala Kejari Tabanan, Ni Made Herawati, memaparkan penerima keadilan restoratif adalah Muhammad Yasin (20) asal Jember, Jawa Timur. Pada 28 Juni 2023, ia mencuri handphone di toko daerah Desa Denbantas, Kecamatan Tabanan. Alasannya, Yasin mencuri karena rindu pada anaknya, yang sejak lahir tidak pernah ia lihat.

"Jadi tujuannya dia mencuri handphone karena ingin video call dengan anak dan istrinya Sementara ia tidak punya uang untuk beli handphone. Saat ditangkap, handphone masih ada padanya dan tidak ia jual," ujar Herawati.

Dari keterangan saksi, pun menyatakan jika di toko tersebut ada dua buah handphone. Namun, Yasin hanya mengambil satu handphone.

2. Sempat mendekam di penjara selama tiga minggu

Pencuri Handphone di Tabanan Dimaafkan, Mengaku Rindu AnakIlustrasi penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Melihat pelanggaran hukum Yasin termasuk ringan dan tidak punya catatan kriminal sebelumnya, pihak Kejari Tabanan mengajukan kasus ini untuk mendapatkan keadilan restoratif.

Ada banyak tahap yang harus dilalui. Namun, menurut Herawati, yang berkontribusi cukup besar adalah korban tidak ingin memperpanjang kasus tersebut.

"Korban merasa iba dan memaafkan kesalahan pelaku. Apalagi handphone-nya juga sudah kembali. Korban bersepakat untuk berdamai tanpa syarat dengan pelaku," jelas Herawati.

Setelah melalui tahap keadilan restoratif, pada Rabu (20/9/2023), tindak pidana atas nama Yasin dihentikan. Ia bebas setelah tiga minggu mendekam di balik jeruji.

3. Pulang kembali ke Jember untuk bertani

Pencuri Handphone di Tabanan Dimaafkan, Mengaku Rindu AnakKeadilan restoratif di Kejaksaan Negeri Tabanan, Rabu (20/9/2023) (IDNTimes/Wira Sanjiwani)

Ditanya kenapa ia nekat mencuri handphone, Yasin mengaku sangat merindukan anaknya yang berusia 2 tahun 7 bulan.

"Kangen mereka, karena sudah lama tidak berkabar," katanya.

Yasin mengucapkan banyak terima kasih kepada semua pihak, terutama Kejari Tabanan yang sudah berjuang memberikan keadilan restoratif kepadanya. Sehingga ia bisa bebas, dan tuntutan hukum terhadapnya dihentikan.

Selama di Bali, Yasin mengaku bekerja sebagai buruh cor jalan yang mendapatkan upah Rp80 ribu per hari. Sekarang ia akan kembali kampung halamannya, Jember, untuk bertemu keluarga.

"Saya akan bertani di sana," ujarnya.

Topik:

  • Irma Yudistirani

Berita Terkini Lainnya