Warga Tiongkok Dideportasi dari Bali, Diduga Ilegal Masuk Indonesia
Hukuman pidana 8 bulan penjara dengan denda Rp500 juta
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Badung, IDN Times – Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok, Dacheng Yan (45) dideportasi oleh Kantor Wilayah Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwilkumham) Provinsi Bali pada Senin (31/8/2020) melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali.
Menurut keterangan Humas Kanwilkumham Provinsi Bali, I Putu Surya Dharma bahwa yang bersangkutan sebelumnya diamankan oleh petugas Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I TPI Denpasar atas pelanggaran Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Baca Juga: WNA Rusia Dua Bulan Tidur Beratapkan Langit di Bandara Ngurah Rai Bali
1. Masuk ke Indonesia tanpa menggunakan paspor
Surya menjelaskan bahwa Dacheng masuk ke wilayah Indonesia tanpa menunjukkan paspornya. Ia harus menjalani hukuman pidana selama 8 bulan penjara dengan denda Rp500 juta subsider 3 bulan di Lapas Kelas II A Denpasar. Hukuman tersebut diberikan lantaran yang bersangkutan masuk dan berada di wilayah Indonesia dan tidak memiliki dokumen perjalanan dan visa yang sah.
“Datang ke Indonesia tidak mengingat,” katanya pada Selasa (1/9/2020).
Baca Juga: Mengaku Ikut Seleksi Sepak Bola, 3 WNA Nigeria Tinggal Ilegal di Bali