Punya KTP Denpasar, Warga Suriah Akan Diproses Hukum
Pria asal Suriah ini sampai di Bali Desember 2022 lalu
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Denpasar, IDN Times - Warga Negara Asing (WNA) Suriah, Mohamad Zghaib bin Nizar (31), telah ditahan di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar sejak diamankan Tim Pora, pada Kamis (15/2/2023). Pihak Kuasa Hukum Mohamad Zghaib, I Wayan Dharma Na Gara, menilai penangkapan dan penahanan itu tidak ada kejelasan hukumnya. Sehingga meminta instansi terkait agar membebaskan kliennya.
"Sampai saat ini belum ada kejelasan hukumnya. Sama sekali. Kami minta kepastian hukum. Kliennya saya ini korban karena ketidaktahuan sistem di Indonesia," ungkap Dharma saat ditemui, pada Rabu (8/3/2023).
Namun apakah Mohamad Zghaib terbebas dari hukum? Mengingat ia datang kedua kalinya ke Bali pada 29 Desember 2022, dan memperoleh e-KTP dengan alamat Kota Denpasar, Provinsi Bali. Kliennya tersebut beralasan ingin membuka tabungan atau akun bank untuk keperluan sehari-hari selama liburan di Bali.
Baca Juga: Warga Suriah ber-KTP Denpasar Diamankan Imigrasi Bali
1. Operasi hingga penangkapan Mohamad Zghaib sesuai dengan Keputusan Kanwil Kemenkumham Bali
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Tedy Riyadi, mengungkapkan tindakan penangkapan dan penahanan yang dilakukan oleh pihaknya sudah berdasarkan peraturan. Yakni Keputusan Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali Nomor: W.20.209-GR.03.06 Tahun 2023 Tentang Operasi Gabungan Pengawasan Orang Asing Provinsi Bali.
Sehingga atas dasar itu, pada tanggal 15 Februari 2023, Tim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora) menemukan Mohamad Zghaib berada di wilayah Bali dan mengantongi identitas dokumen kependudukan sebagai Warga Negara Indonesia (WNI).
“Benar yang bersangkutan kedapatan memiliki dokumen sah kependudukan sebagai Warga Negara Indonesia berupa Kartu Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK),” ungkap Teddy, Rabu (8/3/2023) malam.