TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Punya KTP Denpasar, Warga Suriah Akan Diproses Hukum

Pria asal Suriah ini sampai di Bali Desember 2022 lalu

Ilustrasi hukum dan undang-undang (IDN Times/Sukma Shakti)

Denpasar, IDN Times - Warga Negara Asing (WNA) Suriah, Mohamad Zghaib bin Nizar (31), telah ditahan di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar sejak diamankan Tim Pora, pada Kamis (15/2/2023). Pihak Kuasa Hukum Mohamad Zghaib, I Wayan Dharma Na Gara, menilai penangkapan dan penahanan itu tidak ada kejelasan hukumnya. Sehingga meminta instansi terkait agar membebaskan kliennya.

"Sampai saat ini belum ada kejelasan hukumnya. Sama sekali. Kami minta kepastian hukum. Kliennya saya ini korban karena ketidaktahuan sistem di Indonesia," ungkap Dharma saat ditemui, pada Rabu (8/3/2023).

Namun apakah Mohamad Zghaib terbebas dari hukum? Mengingat ia datang kedua kalinya ke Bali pada 29 Desember 2022, dan memperoleh e-KTP dengan alamat Kota Denpasar, Provinsi Bali. Kliennya tersebut beralasan ingin membuka tabungan atau akun bank untuk keperluan sehari-hari selama liburan di Bali.

Baca Juga: Warga Suriah ber-KTP Denpasar Diamankan Imigrasi Bali

1. Operasi hingga penangkapan Mohamad Zghaib sesuai dengan Keputusan Kanwil Kemenkumham Bali

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar. (IDN Times/Ayu Afria)

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Tedy Riyadi, mengungkapkan tindakan penangkapan dan penahanan yang dilakukan oleh pihaknya sudah berdasarkan peraturan. Yakni Keputusan Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali Nomor: W.20.209-GR.03.06 Tahun 2023 Tentang Operasi Gabungan Pengawasan Orang Asing Provinsi Bali.

Sehingga atas dasar itu, pada tanggal 15 Februari 2023, Tim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora) menemukan Mohamad Zghaib berada di wilayah Bali dan mengantongi identitas dokumen kependudukan sebagai Warga Negara Indonesia (WNI).

“Benar yang bersangkutan kedapatan memiliki dokumen sah kependudukan sebagai Warga Negara Indonesia berupa Kartu Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK),” ungkap Teddy, Rabu (8/3/2023) malam.

2. Pendetensian sudah memiliki surat, diduga membahayakan keamanan

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar. (IDN Times/Ayu Afria)

Selanjutnya terkait pendetensian tersebut sudah berkekuatan hukum dengan bukti surat Surat Perintah Pendetensian Nomor: W.20.IMI.IMI.2-GR.03.11-173, yang dikeluarkan atas nama deteni Warga Negara Asing berkewarganegaraan Suriah, Mohamad Zghaib, lahir di UAE pada 9 Mei 1990. Surat tersebut juga lengkap dengan nomor paspor yang bersangkutan. Pendetensian ini dilakukan berdasarkan Undang-Undang Keimigrasian Nomor 6 Tahun 2011 Pasal 75 Ayat 1.

“Patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan,” kata Teddy yang menjelaskan terkait dengan alasan pendetensian.

Berita Terkini Lainnya