TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Usulan Anggaran Pilgub Bali 2024 Sebesar Rp246 Miliar Disetujui

Semoga anggaran ini digunakan dengan bijak ya

apat Pendanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur tahun 2024 yang bertempat di Gedung Wiswa Sabha Utama Kantor Gubernur Bali pada Jumat (5/8/2022). (Dok.IDN Times/istimewa)

Denpasar, IDN Times - Gubernur Bali, I Wayan Koster, telah menyetujui usulan anggaran pelaksanaan Pemilihan Gubernur (Pilgub) Bali 2024 sebesar Rp246,01 miliar. Keputusan disetujuinya besaran anggaran ini disampaikan dalam Rapat Pendanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur tahun 2024 di Gedung Wiswa Sabha Utama Kantor Gubernur Bali, pada Jumat (5/8/2022).

Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Bali juga disebut sudah beberapa kali menggelar rapat bersama Komisi Pemilihan umum (KPU) Bali, Bawaslu Bali, dan Kesbangpol Provinsi Bali, untuk membahas usulan anggaran Pilgub Bali tersebut. 

Baca Juga: 3 WNA Jaringan Internasional Suplai Kokain di Bali, Berkedok Investor

1. KPU dan Bawaslu sempat mengajukan anggaran dengan jumlah yang lebih besar

apat Pendanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur tahun 2024 yang bertempat di Gedung Wiswa Sabha Utama Kantor Gubernur Bali pada Jumat (5/8/2022). (Dok.IDN Times/istimewa)

Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Provinsi Bali, I Gede Indra Dewa Putra, mengatakan bahwa usulan anggaran Pilgub Bali tersebut disetujui berdasarkan hasil kajian Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Bali. Anggaran sebesar Rp246,01 miliar tersebut terinci untuk anggaran kebutuhan KPU Bali sebesar Rp157,99 miliar, Bawaslu Bali Rp41,09 miliar, Polda Bali Rp39,42 miliar, dan Korem 163/Wirasatya Rp7,5 miliar.

"Prinsipnya tentu tidak boleh ada tumpang tindih anggaran. Harus ada prinsip efektivitas, efisiensi, transparansi, dan akuntabel," ungkap Gede Indra.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bali mengajukan usulan awal anggaran sebesar Rp275,39 miliar dan Bawaslu Bali dengan usulan awal sebesar Rp125,86 miliar. Kemudian usulan anggaran ini dibahas dan dievaluasi oleh Tim Teknis TAPD.

2. Pola pembagian pendanaan antara Pemprov Bali dan Pemkab/Pemkot se-Bali telah disepakati

Ilustrasi pemungutan suara atau pencoblosan (ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal)

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Bali, Dewa Putu Mantera, mengatakan usulan terkait dana yang diajukan oleh Bawaslu dan KPU Bali dalam penyelenggaraan Pilkada Gubernur tahun 2024 telah disetujui dengan pola cost-sharing. Mengingat pada Pilkada 2024 selain Pilgub Bali, juga akan ada Pilkada Bupati/Walikota secara serentak.

Khusus Bawaslu Bali, besaran jumlah anggaran yang diajukan Bawaslu dan KPU Bali mengacu pada besaran anggaran pada penyelenggaraan Pilkada Gubernur 2018 silam. Kendati demikian, angka yang telah disetujui tersebut masih bisa bergeser apabila terjadi force majeure.

“Anggaran ini masih bisa bergeser apabila nanti terjadi sesuatu yang tidak memungkinkan dan mendesak,” jelas Mantera.

Selain itu, sejumlah pola pembagian pendanaan antara Pemprov Bali dan Pemkab/Pemkot se-Bali telah disepakati. Tinggal disesuaikan dengan kemampuan daerah masing-masing. Kepada sembilan kabupaten/kota se-Bali, ia berharap segera menyampaikan hasil rapat tersebut kepada pimpinan daerah masing-masing sebagai gambaran awal.

Berita Terkini Lainnya