Usulan Anggaran Pilgub Bali 2024 Sebesar Rp246 Miliar Disetujui
Semoga anggaran ini digunakan dengan bijak ya
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Denpasar, IDN Times - Gubernur Bali, I Wayan Koster, telah menyetujui usulan anggaran pelaksanaan Pemilihan Gubernur (Pilgub) Bali 2024 sebesar Rp246,01 miliar. Keputusan disetujuinya besaran anggaran ini disampaikan dalam Rapat Pendanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur tahun 2024 di Gedung Wiswa Sabha Utama Kantor Gubernur Bali, pada Jumat (5/8/2022).
Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Bali juga disebut sudah beberapa kali menggelar rapat bersama Komisi Pemilihan umum (KPU) Bali, Bawaslu Bali, dan Kesbangpol Provinsi Bali, untuk membahas usulan anggaran Pilgub Bali tersebut.
Baca Juga: 3 WNA Jaringan Internasional Suplai Kokain di Bali, Berkedok Investor
1. KPU dan Bawaslu sempat mengajukan anggaran dengan jumlah yang lebih besar
Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Provinsi Bali, I Gede Indra Dewa Putra, mengatakan bahwa usulan anggaran Pilgub Bali tersebut disetujui berdasarkan hasil kajian Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Bali. Anggaran sebesar Rp246,01 miliar tersebut terinci untuk anggaran kebutuhan KPU Bali sebesar Rp157,99 miliar, Bawaslu Bali Rp41,09 miliar, Polda Bali Rp39,42 miliar, dan Korem 163/Wirasatya Rp7,5 miliar.
"Prinsipnya tentu tidak boleh ada tumpang tindih anggaran. Harus ada prinsip efektivitas, efisiensi, transparansi, dan akuntabel," ungkap Gede Indra.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bali mengajukan usulan awal anggaran sebesar Rp275,39 miliar dan Bawaslu Bali dengan usulan awal sebesar Rp125,86 miliar. Kemudian usulan anggaran ini dibahas dan dievaluasi oleh Tim Teknis TAPD.