TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pakai Sabu Karena Stres, Turis New Zealand di Bali Ditangkap Polisi

Kalau mimin stres, mending ke pantai aja

Dok.IDN Times/Istimewa

Denpasar, IDN Times – Seorang warga negara New Zealand bernama Andrew Ivan Dolan (53), ditangkap di kediamannya Jalan Patih Jelantik, Kuta oleh Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kota (Polresta) Denpasar, Sabtu (22/2) lalu pukul 20.00 Wita. Pria yang sejak tahun 2015 berada di Bali ini, kini harus menjadi pesakitan di balik jeruji penjara. Karena ketahuan menggunakan sabu-sabu. Berikut kronologi penangkapannya:

1. Tersangka ditangkap di depan kediamannya

Dok.IDN Times/Istimewa

Kapolresta Denpasar, Ruddi Setiawan, mengungkapkan tersangka ditangkap ketika berada di depan kediamannya, dan berkat informasi dari masyarakat kepada petugas kepolisian. Petugas tidak menemukan barang bukti narkoba saat melakukan penggeledahan badan.

“Petugas langsung melakukan penangkapan, penggeledahan badan terhadap tersangka tidak menemukan barang bukti,” ungkapnya, Senin (2/3).

2. Petugas menemukan barang bukti sabu di bawah satu gram ditemukan di kamar tersangka

Dok.IDN Times/Istimewa

Petugas kemudian melanjutkan penggeledahan di dalam kamar tersangka, dan menemukan barang bukti berupa paket sabu-sabu seberat 0,51 gram.

“Barang itu miliknya yang dibeli dari seseorang yang nama dan keberadaannya tidak diketahui,” jelasnya.

3. Tersangka mengaku memakai sabu untuk menghilangkan stres

Dok.IDN Times/Istimewa

Kepada petugas, tersangka mengaku memakai sabu-sabu untuk menghilangkan stres.

“Modusnya menyimpan barang bukti berupa sabu dalam kamar tempat tinggal tersangka. Kecanduan. Pasal yang disangkakan 112 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda Rp800 juta sampai Rp8 miliar,” terangnya.

Baca Juga: Linglung, Kakek di Badung Jatuh ke Dalam Sumur Tengah Malam

Berita Terkini Lainnya