TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Tunjangan Kepala Sekolah SMA/SMK se-Bali Naik Sebesar Rp6 Juta

Termasuk SLB juga. Naik lebih dari 300 persen nih

Ilustrasi siswa SMA. (IDN Times/Sukma Sakti)

Denpasar, IDN Times – Gubernur Bali, I Wayan Koster, berencana menaikkan tunjangan jabatan kepala sekolah SMA/SMK/SLB se-Bali sejak Oktober 2019. Tidak tanggung-tanggung, Gubernur Koster menaikkan tunjangan kepala sekolah hingga lebih dari 300 persen.

Hal ini disampaikan Gubernur Bali dalam pengarahannya kepada kepala sekolah SMA/SMK/SLB Negeri se-Bali di Ruang Rapat Wiswasabha Kantor Gubernur Bali, terkait Pergub Nomor 7 Tahun 2019 Tentang Tambahan Penghasilan Bagi PNSD yang Menduduki Jabatan Fungsional Guru dan Tenaga Kependidikan pada Satuan Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus di Lingkungan Pemprov Bali, Selasa (5/11).

Baca Juga: Mau Jadi PNS? Cek Daftar Gajinya di Sini

1. Peran kepala sekolah sangat penting bagi lembaga pendidikan

pexels/pixabay

Kepala sekolah yang merupakan pemimpin tertinggi pada sebuah lembaga pendidikan, memegang peranan besar dalam membawa dan menentukan kualitas pendidikan. Dalam menjalankan perannya sebagai pemimpin, kepala sekolah dituntut bisa berperan sebagai manajer yang bertugas mengelola segala sesuatu terkait dengan sekolah.

Kepala sekolah juga harus bisa sebagai supervisor untuk memantau dan membina proses pembelajaran di sekolah. Peran sentral kepala sekolah dalam meningkatkan kualitas pendidikan ini mendapat perhatian khusus dari Gubernur Bali.

2. Sebagai bentuk apresiasi atas kinerja dalam meningkatkan kualitas pendidikan

Gubernur Bali, I Wayan Koster. (Dok.IDN Times/Istimewa)

Kenaikan tunjangan ini diberikan supaya kepala sekolah meningkatkan kualitas pendidikan di sekolah menengah. Karena itu, kata Koster, jabatan kepala sekolah ini harus diisi oleh orang-orang berkualitas yang mampu memimpin, mengatur penyelenggaraan pendidikan dan meningkatkan kualitas sekolah.

"Dulu tunjangan kepala sekolah hanya Rp1,5 juta dan per Oktober ini saya naikkan menjadi Rp6,25 juta. Naiknya tinggi sekali dan tunjangan profesi masih tetap didapat. Dengan kenaikan tunjangan ini, saya harap kepala sekolah bisa meningkatkan mutu sekolahnya. Bagaimana agar murid-murid disiplin, gurunya juga disiplin, sistem pengajaran dan tata kelola sekolah juga baik dan pada akhirnya kualitas pendidikan sekolah akan meningkat," kata Koster sesuai rilis yang diterima IDN Times.

Berita Terkini Lainnya