3 WNA Jaringan Internasional Suplai Kokain di Bali, Berkedok Investor
Mereka bertransaksi di wilayah Seminyak, Canggu, dan Kuta
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Denpasar, IDN Times - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bali bersama instansi terkait mengamankan tiga orang Warga Negara Asing (WNA) yang disebut sebagai jaringan internasional peredaran kokain di Bali.
Ketiganya dihadirkan di depan awak media, pada Jumat (5/8/2022) pagi, dengan wajah yang ditutup sebo dan tangan diborgol. Pengungkapan ini juga disebut sebagai tindak lanjut informasi mulai maraknya pengguna kokain di Bali sejak tahun lalu.
Baca Juga: 11 Money Changer Bodong di Kuta Ditutup, Membandel Copot Segel
1. Permintaan narkotika kokain sudah ada di Bali
Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bali, Brigjen Pol Gde Sugianyar Dwi Putra, menyampaikan dampak pandemik meningkatkan kejahatan kasus narkoba di Bali. Dalam upaya mengurangi peredaran narkotika saat ini, BNNP Bali bekerja sama dengan stakeholder terkait untuk melakukan penegakan hukum dengan penindakan agar tidak ada narkotika yang masuk ke Bali.
"Bali sebagai daerah wisata memiliki spesifikasi yang beda dengan daerah-daerah lain. Karena di sini selain kasus kejahatan dengan barang bukti sabu, ganja, ada kasus kejahatan narkotika, barang buktinya adalah kokain. Ternyata memang di Bali ada demand untuk itu," terangnya.
Penemuan barang bukti kokain ini menyeret WNA di Bali. Mereka terindikasi satu jaringan internasional, di antaranya berinisial CHR (29) dari Inggris, PED (35) asal Brazil, dan JO (39) asal Meksiko.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Denpasar, Tedy Riyandi, menambahkan bahwa supporting yang dilakukan dengan BNNP Bali adalah sharing data WNA yang diduga melakukan tindak pidana narkotika.