TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Terlibat Narkotika 2 Anggota Polres Badung Dipecat Dengan Tidak Hormat

Masing-masing dihukum 11 tahun dan 8 tahun penjara

Kepala Kepolisian Resor Badung, AKBP Leo Dedy Defretes memimpin upacara PTDH pada Senin (17/1/2022) di halaman Mapolres Badung. (Dok. IDN Times / istimewa)

Badung, IDN Times - Dua anggota Polri diberhentikan tidak dengan hormat pada Senin (17/1/2022), pukul 08.30 Wita. Keduanya adalah anggota Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Mengwi, Aiptu I Gusti Ngurah Menara, dan anggota Satsamapta Polres Badung, Briptu Gde Made Ardana.

Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) ini secara resmi langsung dipimpin oleh Kepala Kepolisian Resor Badung, AKBP Leo Dedy Defretes, di Mapolres Badung. Apa yang menyebabkan dua anggota tersebut diberhentikan?

Baca Juga: Belajar dari Kebakaran Dapur Warga di Badung, Ini Cara Mencegahnya

1. Menjadi anggota Polri bukan hanya tugas pokok tapi juga panggilan jiwa

Kepala Kepolisian Resor Badung, AKBP Leo Dedy Defretes memimpin upacara PTDH pada Senin (17/1/2022) di halaman Mapolres Badung. (Dok. IDN Times / istimewa)

AKBP Leo Dedy Defretes menyampaikan bahwa menjadi anggota Polri bukan saja untuk melaksanakan tugas pokok, namun di dalamnya ada panggilan jiwa dalam suatu pengabdian.

“Pekerjaan yang paling mulia adalah pekerjaan yang tidak melanggar hukum. Di satu sisi kami melaksanakan tugas dalam memberikan pelayanan dan pengayoman serta perlindungan terhadap masyarakat, Namun di dalam tiga tersebut di atas, kita telah mengikis keserakahan dengan pengabdian," tuturnya.

2. Tempat bertugas seharusnya dijadikan ladang yang subur untuk memupuk jasa kebajikan

Kepala Kepolisian Resor Badung, AKBP Leo Dedy Defretes memimpin upacara PTDH pada Senin (17/1/2022) di halaman Mapolres Badung. (Dok. IDN Times / istimewa)

AKBP Leo Dedy Defretes juga mengungkapkan bahwa ia sering memberikan motivasi kepada anggotanya agar tempat bertugas dijadikan ladang yang subur untuk memupuk jasa kebajikan. Caranya adalah dengan melaksanakan tugas secara baik dan tidak melanggar hukum. Baik hukum alam dengan cara menghormati nilai-nilai moral dan budaya yang ada di masyarakat, maupun hukum negara yang mengatur kehidupan secara nyata.

"Dua anggota di atas tidak mampu melaksanakan tugas dengan baik. Bahkan justru mencederai institusi Polri yang sangat dihormati ini dengan kasus narkotika," tegasnya.

Aiptu I Gusti Ngurah Menara dikenakan hukuman 11 tahun penjara dan Gde Made Ardana dikenakan 8 tahun penjara. 

Berita Terkini Lainnya