Terlibat Narkotika 2 Anggota Polres Badung Dipecat Dengan Tidak Hormat
Masing-masing dihukum 11 tahun dan 8 tahun penjara
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Badung, IDN Times - Dua anggota Polri diberhentikan tidak dengan hormat pada Senin (17/1/2022), pukul 08.30 Wita. Keduanya adalah anggota Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Mengwi, Aiptu I Gusti Ngurah Menara, dan anggota Satsamapta Polres Badung, Briptu Gde Made Ardana.
Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) ini secara resmi langsung dipimpin oleh Kepala Kepolisian Resor Badung, AKBP Leo Dedy Defretes, di Mapolres Badung. Apa yang menyebabkan dua anggota tersebut diberhentikan?
Baca Juga: Belajar dari Kebakaran Dapur Warga di Badung, Ini Cara Mencegahnya
1. Menjadi anggota Polri bukan hanya tugas pokok tapi juga panggilan jiwa
AKBP Leo Dedy Defretes menyampaikan bahwa menjadi anggota Polri bukan saja untuk melaksanakan tugas pokok, namun di dalamnya ada panggilan jiwa dalam suatu pengabdian.
“Pekerjaan yang paling mulia adalah pekerjaan yang tidak melanggar hukum. Di satu sisi kami melaksanakan tugas dalam memberikan pelayanan dan pengayoman serta perlindungan terhadap masyarakat, Namun di dalam tiga tersebut di atas, kita telah mengikis keserakahan dengan pengabdian," tuturnya.