Terlibat Narkotika 2 Anggota Polres Badung Dipecat Dengan Tidak Hormat

Masing-masing dihukum 11 tahun dan 8 tahun penjara

Badung, IDN Times - Dua anggota Polri diberhentikan tidak dengan hormat pada Senin (17/1/2022), pukul 08.30 Wita. Keduanya adalah anggota Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Mengwi, Aiptu I Gusti Ngurah Menara, dan anggota Satsamapta Polres Badung, Briptu Gde Made Ardana.

Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) ini secara resmi langsung dipimpin oleh Kepala Kepolisian Resor Badung, AKBP Leo Dedy Defretes, di Mapolres Badung. Apa yang menyebabkan dua anggota tersebut diberhentikan?

Baca Juga: Belajar dari Kebakaran Dapur Warga di Badung, Ini Cara Mencegahnya

1. Menjadi anggota Polri bukan hanya tugas pokok tapi juga panggilan jiwa

Terlibat Narkotika 2 Anggota Polres Badung Dipecat Dengan Tidak HormatKepala Kepolisian Resor Badung, AKBP Leo Dedy Defretes memimpin upacara PTDH pada Senin (17/1/2022) di halaman Mapolres Badung. (Dok. IDN Times / istimewa)

AKBP Leo Dedy Defretes menyampaikan bahwa menjadi anggota Polri bukan saja untuk melaksanakan tugas pokok, namun di dalamnya ada panggilan jiwa dalam suatu pengabdian.

“Pekerjaan yang paling mulia adalah pekerjaan yang tidak melanggar hukum. Di satu sisi kami melaksanakan tugas dalam memberikan pelayanan dan pengayoman serta perlindungan terhadap masyarakat, Namun di dalam tiga tersebut di atas, kita telah mengikis keserakahan dengan pengabdian," tuturnya.

2. Tempat bertugas seharusnya dijadikan ladang yang subur untuk memupuk jasa kebajikan

Terlibat Narkotika 2 Anggota Polres Badung Dipecat Dengan Tidak HormatKepala Kepolisian Resor Badung, AKBP Leo Dedy Defretes memimpin upacara PTDH pada Senin (17/1/2022) di halaman Mapolres Badung. (Dok. IDN Times / istimewa)

AKBP Leo Dedy Defretes juga mengungkapkan bahwa ia sering memberikan motivasi kepada anggotanya agar tempat bertugas dijadikan ladang yang subur untuk memupuk jasa kebajikan. Caranya adalah dengan melaksanakan tugas secara baik dan tidak melanggar hukum. Baik hukum alam dengan cara menghormati nilai-nilai moral dan budaya yang ada di masyarakat, maupun hukum negara yang mengatur kehidupan secara nyata.

"Dua anggota di atas tidak mampu melaksanakan tugas dengan baik. Bahkan justru mencederai institusi Polri yang sangat dihormati ini dengan kasus narkotika," tegasnya.

Aiptu I Gusti Ngurah Menara dikenakan hukuman 11 tahun penjara dan Gde Made Ardana dikenakan 8 tahun penjara. 

3. Selama 2021 ada 5 anggota Polda Bali yang PTDH

Terlibat Narkotika 2 Anggota Polres Badung Dipecat Dengan Tidak HormatKepala Kepolisian Resor Badung, AKBP Leo Dedy Defretes memimpin upacara PTDH pada Senin (17/1/2022) di halaman Mapolres Badung. (Dok. IDN Times / istimewa)

Sementara itu, Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Syamsi, saat dikonfirmasi mengungkapkan bahwa selama tahun 2021 lalu Polda Bali telah melakukan PTDH kepada 5 orang anggotanya. Namun tidak dijelaskan secara rinci siapa saja anggota yang diberhentikan tidak hormat tersebut.

“Ada 5 orang yang PTDH. Ada yang kasus narkoba, disersi, penipuan,” jawabnya.

Belum lama ini, Waka Polres Buleleng, Kompol Yusak Agustinus Sooai, juga memimpin upacara PTDH berdasarkan Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Bali Nomor: Kep/979/XII/2021 tanggal 22 Desember 2021 tentang pemberhentian tidak dengan hormat dari dinas Kepolisian Republik Indonesia.

Upacara tersebut dilakukan pada Rabu (5/1/2022) pukul 08.00 Wita di halaman Mapolres Buleleng. Anggota polisi Bintara Urusan Seksi Umum (Baur Sium) Polsek Kawasan Pelabuhan Celukan Bawang, Aiptu Wayan Putra Yasa, dipecat tidak dengan hormat karena terlibat kasus penipuan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Topik:

  • Ni Ketut Sudiani

Berita Terkini Lainnya