TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Terdakwa Pembunuhan Gede Budiarsa di Denpasar Divonis 12 Tahun Penjara

Enam terdakwa lainnya divonis tiga tahun penjara

Sidang Putusan 7 orang terdakwa pembunuhan di Denpasar. (Dok. IDN Times Bali/Kejari Denpasar)

Denpasar, IDN Times – Masih ingat kasus pembunuhan terhadap Gede Budiarsana? Peristiwa itu terjadi di simpang Jalan Subur-Jalan Kalimutu, Desa Tegal Harum, Kecamatan Denpasar Barat, pada Jumat (23/7/2021) pukul 15.00 Wita. 

Kepolisian Resor Kota Denpasar telah menetapkan tujuh orang tersangka. Kasus tersebut kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Denpasar dan disidangkan.

Dalam sidang putusan yang digelar pada Kamis (10/3/2022), pukul 17.11 Wita, di ruang Sidang Tirta Pengadilan Negeri Denpasar, terdakwa dinyatakan terbukti bersalah dan divonis selama 12 tahun penjara. 

Baca Juga: Salam Perdamaian dalam Kaligrafi United World Seniman Rusia di Bali

1. Terdakwa Wayan Sadia dihukum 12 tahun penjara

Sidang Putusan 7 orang terdakwa pembunuhan di Denpasar. (Dok. IDN Times Bali/Kejari Denpasar)

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Denpasar, I Putu Eka Suyanta, mengatakan bahwa persidangan putusan Tindak Pidana Pembunuhan berdasarkan penetapan Nomor PDM-0785/DENPA.OHD/10/2021, untuk terdakwa I Wayan Sadia dilakukan pada Kamis (10/3/2022), pukul 17.11 Wita, bersamaan dengan terdakwa lainnya.

Majelis Hakim memutuskan bahwa Wayan Sadia telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Pembunuhan. Sebagaimana diatur, dan diancam pidana dalam Pasal 338 KUHP sesuai Dakwaan Penuntut Umum. Juga menjatuhkan pidana penjara selama 12 tahun, dikurangi selama terdakwa dalam tahanan. Serta menghukum para terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp2.000.

“Dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan,” kata Eka Suyanta.

2. Enam terdakwa lainnya dihukum 3 tahun penjara

Sidang Putusan 7 orang terdakwa pembunuhan di Denpasar. (Dok. IDN Times Bali/Kejari Denpasar)

Persidangan putusan Tindak Pidana Kekerasan berdasarkan penetapan Nomor PDM-0786/DENPA.OHD/10/2021 dengan terdakwa lain atas nama Benny Bakarbessy, Jos Bus Likumahwa, Fendy Kainama, Gerson Pattiwaelapia, I Gusti Bagus Christian Alevanto, dan Dominggus Bakar Bessy, dilakukan bersamaan dengan sidang Wayan Sadia.

Terhadap keenam terdakwa tersebut, Majelis Hakim PN Denpasar menyatakan keenam terdakwa tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana. Yakni dengan terang-terang, dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang. Sebagaimana diatur, dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (1) KUHP sesuai Dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan masing-masing pidana penjara selama 3 tahun. Dikurangi selama para terdakwa dalam tahanan, dengan perintah supaya para terdakwa tetap ditahan,” jelas Eka Suyanta.

Selain itu, keenam terdakwa juga diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp2.000. Terhadap Putusan tujuh terdakwa tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) serta Penasihat Hukum para terdakwa menyatakan pikir pikir.

Berita Terkini Lainnya