Terdakwa Pembunuhan Gede Budiarsa di Denpasar Divonis 12 Tahun Penjara
Enam terdakwa lainnya divonis tiga tahun penjara
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Denpasar, IDN Times – Masih ingat kasus pembunuhan terhadap Gede Budiarsana? Peristiwa itu terjadi di simpang Jalan Subur-Jalan Kalimutu, Desa Tegal Harum, Kecamatan Denpasar Barat, pada Jumat (23/7/2021) pukul 15.00 Wita.
Kepolisian Resor Kota Denpasar telah menetapkan tujuh orang tersangka. Kasus tersebut kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Denpasar dan disidangkan.
Dalam sidang putusan yang digelar pada Kamis (10/3/2022), pukul 17.11 Wita, di ruang Sidang Tirta Pengadilan Negeri Denpasar, terdakwa dinyatakan terbukti bersalah dan divonis selama 12 tahun penjara.
Baca Juga: Salam Perdamaian dalam Kaligrafi United World Seniman Rusia di Bali
1. Terdakwa Wayan Sadia dihukum 12 tahun penjara
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Denpasar, I Putu Eka Suyanta, mengatakan bahwa persidangan putusan Tindak Pidana Pembunuhan berdasarkan penetapan Nomor PDM-0785/DENPA.OHD/10/2021, untuk terdakwa I Wayan Sadia dilakukan pada Kamis (10/3/2022), pukul 17.11 Wita, bersamaan dengan terdakwa lainnya.
Majelis Hakim memutuskan bahwa Wayan Sadia telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Pembunuhan. Sebagaimana diatur, dan diancam pidana dalam Pasal 338 KUHP sesuai Dakwaan Penuntut Umum. Juga menjatuhkan pidana penjara selama 12 tahun, dikurangi selama terdakwa dalam tahanan. Serta menghukum para terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp2.000.
“Dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan,” kata Eka Suyanta.