Terdakwa Pembunuhan Gede Budiarsa di Denpasar Divonis 12 Tahun Penjara

Enam terdakwa lainnya divonis tiga tahun penjara

Denpasar, IDN Times – Masih ingat kasus pembunuhan terhadap Gede Budiarsana? Peristiwa itu terjadi di simpang Jalan Subur-Jalan Kalimutu, Desa Tegal Harum, Kecamatan Denpasar Barat, pada Jumat (23/7/2021) pukul 15.00 Wita. 

Kepolisian Resor Kota Denpasar telah menetapkan tujuh orang tersangka. Kasus tersebut kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Denpasar dan disidangkan.

Dalam sidang putusan yang digelar pada Kamis (10/3/2022), pukul 17.11 Wita, di ruang Sidang Tirta Pengadilan Negeri Denpasar, terdakwa dinyatakan terbukti bersalah dan divonis selama 12 tahun penjara. 

Baca Juga: Salam Perdamaian dalam Kaligrafi United World Seniman Rusia di Bali

1. Terdakwa Wayan Sadia dihukum 12 tahun penjara

Terdakwa Pembunuhan Gede Budiarsa di Denpasar Divonis 12 Tahun PenjaraSidang Putusan 7 orang terdakwa pembunuhan di Denpasar. (Dok. IDN Times Bali/Kejari Denpasar)

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Denpasar, I Putu Eka Suyanta, mengatakan bahwa persidangan putusan Tindak Pidana Pembunuhan berdasarkan penetapan Nomor PDM-0785/DENPA.OHD/10/2021, untuk terdakwa I Wayan Sadia dilakukan pada Kamis (10/3/2022), pukul 17.11 Wita, bersamaan dengan terdakwa lainnya.

Majelis Hakim memutuskan bahwa Wayan Sadia telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Pembunuhan. Sebagaimana diatur, dan diancam pidana dalam Pasal 338 KUHP sesuai Dakwaan Penuntut Umum. Juga menjatuhkan pidana penjara selama 12 tahun, dikurangi selama terdakwa dalam tahanan. Serta menghukum para terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp2.000.

“Dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan,” kata Eka Suyanta.

2. Enam terdakwa lainnya dihukum 3 tahun penjara

Terdakwa Pembunuhan Gede Budiarsa di Denpasar Divonis 12 Tahun PenjaraSidang Putusan 7 orang terdakwa pembunuhan di Denpasar. (Dok. IDN Times Bali/Kejari Denpasar)

Persidangan putusan Tindak Pidana Kekerasan berdasarkan penetapan Nomor PDM-0786/DENPA.OHD/10/2021 dengan terdakwa lain atas nama Benny Bakarbessy, Jos Bus Likumahwa, Fendy Kainama, Gerson Pattiwaelapia, I Gusti Bagus Christian Alevanto, dan Dominggus Bakar Bessy, dilakukan bersamaan dengan sidang Wayan Sadia.

Terhadap keenam terdakwa tersebut, Majelis Hakim PN Denpasar menyatakan keenam terdakwa tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana. Yakni dengan terang-terang, dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang. Sebagaimana diatur, dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (1) KUHP sesuai Dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan masing-masing pidana penjara selama 3 tahun. Dikurangi selama para terdakwa dalam tahanan, dengan perintah supaya para terdakwa tetap ditahan,” jelas Eka Suyanta.

Selain itu, keenam terdakwa juga diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp2.000. Terhadap Putusan tujuh terdakwa tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) serta Penasihat Hukum para terdakwa menyatakan pikir pikir.

3. Tujuh terdakwa punya peran masing-masing

Terdakwa Pembunuhan Gede Budiarsa di Denpasar Divonis 12 Tahun PenjaraPolisi menunjukkan barang bukti pembunuhan Gede Budiarsana. (IDN Times/Ayu Afria)

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, tujuh orang terdakwa tersebut merupakan seorang bos dan karyawan PT. Beta Mandiri Multi Solusien. Mereka memiliki peran masing-masing saat melakukan pembunuhan, di antaranya:

  • I Wayan Sadia (39): tinggal di Jalan Gelogor Carik, menebas korban hingga menyebabkan meninggal dunia
  • Fendi Kaimana (31): tinggal di Jalan Sesetan Ceningan Sari, memukul dan melempar batu kepada korban dan mengenai punggungnya
  • Benny Bakar Bessy (42): tinggal di Jalan Gunung Patuha Desa tegal Harum Denpasar, melakukan penyerangan menggunakan pedang
  • Jos Bus Likumahwa (30): tinggal di Jalan Dukuh Sari Gang Banteng Sesetan, melempar kursi plastik ke arah korban dan memukul korban dengan tangan kosong
  • Gusti Bagus Christian Alevanto alias Evan (23): tinggal di Jalan Surya Bhuana Kerobokan, melempar kursi plastik ke arah korban dan memukul korban dengan tangan kosong
  • Gerson Pattiwaelapia (23): tinggal di Jalan Ahmad Yani Utara Suradipa, melempar kursi plastik ke arah korban dan memukul korban dengan tangan kosong
  • Dominggus Bakar Bessy alias Boncu (23): tinggal di Jalan Gunung Patuha, memukul korban dengan tangan kosong.

Topik:

  • Ni Ketut Sudiani

Berita Terkini Lainnya