Ditetapkan Tersangka, Rektor Unud: Kita Hormati Proses
Tim penyidik masih terus mengembangkan kasusnya
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Denpasar, IDN Times - Rektor Unud, Prof Dr Ir I Nyoman Gde Antara, telah menjalani pemeriksaan 8,5 jam sebagai saksi untuk tiga pejabat yang dalam dugaan kasus korupsi Dana Sumbangan Institusi (SPI) mahasiswa baru seleksi Jalur Mandiri Universitas Udayana tahun 2018 sampai 2022, pada Senin (14/3/2023). Prof Antara yang didampingi Didampingi Kuasa Hukumnya, Agus Sujoko, keluar dari Ruang Pemeriksaan gedung Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Bali sekitar pukul 17.52 Wita
Ia mengaku sudah mengetahui statusnya sebagai tersangka dalam kasus SPI. Prof Antara akanmenyerahkannya pada proses hukum.
Baca Juga: Biografi Singkat Rektor Unud I Nyoman Gede Antara
Baca Juga: Rektor Unud Jalani Pemeriksaan Sebagai Saksi 3 Tersangka
1. Rektor Unud dicecar 48 pertanyaan oleh penyidik tindak pidana khusus
Dalam keterangannya sebagai saksi, Prof Antara diberikan 48 pertanyaan oleh tim penyidik tindak pidana khusus. Keterangan yang diberikannya berkaitan dengan tiga tersangka sebelumnya, IKB, IMY, dan NPS.
“Hari ini saya dimintai keterangan sebagai saksi untuk staf kami. Sudah tadi saya lakukan. Ada kurang lebih 48 pertanyaan, dan sudah saya jawab semua,” kata Prof Antara,
Ia menyampaikan, pada prinsipnya Unud menghormati proses hukum, dan kewenangan yang dimiliki oleh penyidik.