TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Syarat Pengumpulan Uang dan Barang di Bali, Ada yang Tak Perlu Izin

Pahami dulu aturannya ya, jangan sampai bermasalah

Kabid Pemberdayaan dan Penanganan Fakir Miskin Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Bali, Ida Ayu Anggreni. (IDN Times/Ayu Afria)

Denpasar, IDN Times – Pengumpulan Uang atau Barang (PUB) adalah setiap usaha mendapatkan uang atau barang untuk pembangunan dalam bidang kesejahteraan sosial, mental/agama/kerohanian, kejasmanian dan kebudayaan.

Dasar Hukum PUB diatur dalam Permensos Nomor 8 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan Pengumpulan Uang atau Barang. 

Baca Juga: ACT Bali Kena Imbas, Dinas Sosial Sebut Komunikasi Masih Lancar

1. Dinsos hanya memberikan rekomendasi pengajuan PUB

ilustrasi dana donasi (IDN Times/Aditya Pratama)

Kabid Pemberdayaan dan Penanganan Fakir Miskin Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Bali, Ida Ayu Anggreni, pada Senin (18/7/2022), menyampaikan bahwa untuk mengajukan izin PUB, pihak penyelenggara mengajukan ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Bali. Pengajuan ini bisa dilakukan secara online, dengan bukti rekomendasi dari Dinas Sosial setempat.

Misalnya penyelenggara PUB berdomisili di Kota Denpasar, maka rekomendasi yang diperlukan adalah dari Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Denpasar. Namun apabila antar provinsi, rekomendasi baru diberikan oleh Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi.

“(pertimbangan rekomendasi) Terkait dengan apa programnya, kesesuaian programnya. Persyaratannya ada di Permensos Nomor 8 Tahun 2021 (tentang penyelenggaraan Pengumpulan Uang atau Barang)," jelasnya.

2. Izin PUB setingkat provinsi dan antar provinsi

ilustrasi memberi dan menerima uang (IDN Times/Aditya Pratama)

Anggreni menyampaikan bahwa yang berhak menyelenggarakan PUB adalah organisasi kemasyarakatan yaitu perkumpulan atau yayasan dengan melampirkan syarat yang diperlukan. Permohonan izin ini ditujukan kepada Menteri Sosial untuk PUB lebih dari satu wilayah provinsi, tetapi pemohon berkedudukan di provinsi lain dan ditujukan untuk bantuan luar negeri. Permohonan izin PUB yang dikeluarkan oleh Kementerian Sosial dapat diakses melalui https://simppsdbs.kemensos.go.id.

Sementara itu, permohonan izin penyelenggaraan PUB yang ditujukan ke Gubernur adalah PUB yang dilaksanakan di lebih dari satu wilayah kabupaten/kota dalam satu provinsi. Permohonan izin yang dikeluarkan Gubernur Bali dapat diakses melalui https://eperizinan.baliprov.go.id.

Namun ada PUB yang tidak memerlukan izin, di antaranya:

  • Zakat
  • Pengumpulan di dalam tempat peribadatan
  • Keadaan darurat di lingkungan terbatas
  • Gotong royong di lingkungan terbatas di sekolah, kantor, rukun warga atau tetangga, kelurahan atau desa atau nama lain dan atau
  • Dalam pertemuan terbatas yang bersifat spontan

Dalam penyelenggaraannya, izin PUB diberikan dalam bentuk surat keputusan dan untuk jangka waktu paling lama tiga bulan. Izin ini dapat diperpanjang satu kali untuk jangka waktu paling lama satu bulan.

Berita Terkini Lainnya