Syarat Pengumpulan Uang dan Barang di Bali, Ada yang Tak Perlu Izin
Pahami dulu aturannya ya, jangan sampai bermasalah
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Denpasar, IDN Times – Pengumpulan Uang atau Barang (PUB) adalah setiap usaha mendapatkan uang atau barang untuk pembangunan dalam bidang kesejahteraan sosial, mental/agama/kerohanian, kejasmanian dan kebudayaan.
Dasar Hukum PUB diatur dalam Permensos Nomor 8 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan Pengumpulan Uang atau Barang.
Baca Juga: ACT Bali Kena Imbas, Dinas Sosial Sebut Komunikasi Masih Lancar
1. Dinsos hanya memberikan rekomendasi pengajuan PUB
Kabid Pemberdayaan dan Penanganan Fakir Miskin Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Bali, Ida Ayu Anggreni, pada Senin (18/7/2022), menyampaikan bahwa untuk mengajukan izin PUB, pihak penyelenggara mengajukan ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Bali. Pengajuan ini bisa dilakukan secara online, dengan bukti rekomendasi dari Dinas Sosial setempat.
Misalnya penyelenggara PUB berdomisili di Kota Denpasar, maka rekomendasi yang diperlukan adalah dari Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Denpasar. Namun apabila antar provinsi, rekomendasi baru diberikan oleh Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi.
“(pertimbangan rekomendasi) Terkait dengan apa programnya, kesesuaian programnya. Persyaratannya ada di Permensos Nomor 8 Tahun 2021 (tentang penyelenggaraan Pengumpulan Uang atau Barang)," jelasnya.