TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pemkot Denpasar Lelang 12 Jabatan Eselon II B, Ini Syaratnya

Pendaftaran sudah dibuka mulai hari ini

Ilustrasi PNS. ANTARA FOTO/Aprilio Akbar

Denpasar, IDN Times - Pemerintah Kota Denpasar resmi memulai pelaksanaan seleksi atau lelang terbuka Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Eselon II B Kota Denpasar.  Sebanyak 12 formasi dilelang dan pengumuman ini telah disampaikan secara resmi melalui laman https://www.bkpsdm.denpasarkota.go.id pada Senin (29/11/2021).

Apa saja syarat yang harus dipenuhi oleh para pelamar? 

Baca Juga: Sejarah Museum Bali di Denpasar, Arsiteknya Dibantu Orang Jerman

1. Diharapkan dapat menjaring pimpinan yang berintegritas

Ilustrasi PNS/ASN. IDN Times/Irwan Idris

Proses seleksi atau lelang terbuka Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Eselon II B Kota Denpasar ini diharapkan dapat menjaring pimpinan yang berintegritas dalam mendukung visi misi pembangunan Kota Denpasar. Sebanyak 12 formasi yang dilelang tersebut di antaranya:

  1. Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kota Denpasar
  2. Kepala Dinas Sosial Kota Denpasar
  3. Kepala Dinas Perikanan dan Ketahanan Pangan Kota Denpasar
  4. Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Kota Denpasar
  5. Kepala Dinas Kebudayaan Kota Denpasar
  6. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kota Denpasar
  7. Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Denpasar
  8. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kota Denpasar
  9. Staf Ahli Bidang Kesejahteraan Rakyat dan Sumber Daya Manusia Kota Denpasar
  10. Staf Ahli Bidang Pembangunan dan Perekonomian Kota Denpasar
  11. Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Denpasar
  12. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Denpasar

2. PNS yang memenuhi syarat dipersilakan mendaftar

Ilustrasi PNS (ANTARA FOTO/den)

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Denpasar, I Wayan Sudiana, didampingi Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan, Dewa Gede Rai, mengatakan seleksi ini dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Secara Terbuka dan Kompetitif di Lingkungan Instansi Pemerintah.

"Bersama ini kami mengundang Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi syarat untuk mendaftarkan diri pada Seleksi Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Eselon II B pada Pemerintah Kota Denpasar," ujarnya.

Berita Terkini Lainnya