Tanah Sengketa 2,7 Hektare Masih Status Quo, Unud Bangun Pagar Tembok
Unud menyebut untuk mengamankan aset-aset negara
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Badung, IDN Times – Ada yang menarik dari kondisi tanah sengketa antara ahli waris pemilik Pipil Nomor 514, Persil 137 yaitu I Nyoman Suastika, dengan Universitas Udayana. Tanah tersebut saat ini sudah dipagar tembok oleh Unud, meskipun pihak Unud mengakui bahwa mereka memang tidak mengantongi sertifikat tanah tersebut.
Lalu apa alasan Unud membangun pagar tembok pada tanah sengketa tersebut?
Baca Juga: Fakta Dugaan Surat Palsu Milik Unud, Dipakai Klaim Tanah Warga 2,7 Ha
Baca Juga: Mantan Rektor Unud Prof Bakta Jadi Tersangka Dugaan Pemalsuan Dokumen
1. Unud ungkap tanah sengketa tersebut adalah milik negara yang harus mereka selamatkan
Dalam jumpa pers yang diselenggarakan pada Selasa (12/4/2022) di Ruang Bangsa, Gedung Rektorat Lantai 3 Kampus Unud Jimbaran, Wakil Ketua Tim Ahli Bidang Hukum Universitas Udayana, Dr I Nyoman Sukandia SH MH, menyampaikan bahwa tugas Rektor memang adalah mengawal aset-aset negara. Ia menekankan jangan sampai ada mafia tanah yang berusaha menduduki secara ilegal aset negara tersebut yang berdampak pada kerugian negara.
Hal tersebut ia tegaskan menyikapi penetapan tersangka dalam kasus sengketa tanah ini terhadap Rektor Universitas Udayana periode 2005-2013, Prof I Made Bakta. Sukandia juga mengakui bahwa Unud tidak memiliki sertifikat atas tanah tersebut.
“Pertama kami akan mendampingi dalam setiap pemeriksaan. Memang kami sudah dampingi beliau. Beliau memang mengatakan bahwa saat itu baru menjadi rektor. Pada saat pemeriksaan dilakukan, ada beberapa celetukan, mengapa saya dijadikan tersangka?” jelasnya.
Ditambahkan oleh Dosen Fakultas Hukum (FH) Unud atau Anggota Tim, I Nyoman Dharmada, bahwa satu-satunya bukti adalah penyerahan, daftar arsip pembebasan lahan tersebut. Di mana ketika tanah sudah dibebaskan, otomatis tanah itu menjadi tanah negara walaupun awalnya adalah milik adat. Dalam hal ini Universitas Udayana hanya punya hak pakai, dengan pemilik tanah Kementerian Keuangan.