Tanah Sengketa 2,7 Hektare Masih Status Quo, Unud Bangun Pagar Tembok 

Unud menyebut untuk mengamankan aset-aset negara

Badung, IDN Times – Ada yang menarik dari kondisi tanah sengketa antara ahli waris pemilik Pipil Nomor 514, Persil 137 yaitu I Nyoman Suastika, dengan Universitas Udayana. Tanah tersebut saat ini sudah dipagar tembok oleh Unud, meskipun pihak Unud mengakui bahwa mereka memang tidak mengantongi sertifikat tanah tersebut.

Lalu apa alasan Unud membangun pagar tembok pada tanah sengketa tersebut? 

Baca Juga: Fakta Dugaan Surat Palsu Milik Unud, Dipakai Klaim Tanah Warga 2,7 Ha

1. Unud ungkap tanah sengketa tersebut adalah milik negara yang harus mereka selamatkan

Tanah Sengketa 2,7 Hektare Masih Status Quo, Unud Bangun Pagar Tembok Lokasi tanah sengketa antara Unud dan warga di Jimbaran. (Dok. IDN Times/Ufiya Amirah)

Dalam jumpa pers yang diselenggarakan pada Selasa (12/4/2022) di Ruang Bangsa, Gedung Rektorat Lantai 3 Kampus Unud Jimbaran, Wakil Ketua Tim Ahli Bidang Hukum Universitas Udayana, Dr I Nyoman Sukandia SH MH, menyampaikan bahwa tugas Rektor memang adalah mengawal aset-aset negara. Ia menekankan jangan sampai ada mafia tanah yang berusaha menduduki secara ilegal aset negara tersebut yang berdampak pada kerugian negara.

Hal tersebut ia tegaskan menyikapi penetapan tersangka dalam kasus sengketa tanah ini terhadap Rektor Universitas Udayana periode 2005-2013, Prof I Made Bakta. Sukandia juga mengakui bahwa Unud tidak memiliki sertifikat atas tanah tersebut. 

“Pertama kami akan mendampingi dalam setiap pemeriksaan. Memang kami sudah dampingi beliau. Beliau memang mengatakan bahwa saat itu baru menjadi rektor. Pada saat pemeriksaan dilakukan, ada beberapa celetukan, mengapa saya dijadikan tersangka?” jelasnya.

Ditambahkan oleh Dosen Fakultas Hukum (FH) Unud atau Anggota Tim, I Nyoman Dharmada, bahwa satu-satunya bukti adalah penyerahan, daftar arsip pembebasan lahan tersebut. Di mana ketika tanah sudah dibebaskan, otomatis tanah itu menjadi tanah negara walaupun awalnya adalah milik adat. Dalam hal ini Universitas Udayana hanya punya hak pakai, dengan pemilik tanah Kementerian Keuangan.

Baca Juga: Mantan Rektor Unud Prof Bakta Jadi Tersangka Dugaan Pemalsuan Dokumen

2. Lokasi tanah yang strategis di Jimbaran belum ada bangunan apapun

Tanah Sengketa 2,7 Hektare Masih Status Quo, Unud Bangun Pagar Tembok Lokasi tanah sengketa antara Unud dan warga di Jimbaran. (Dok. IDN Times/Ufiya Amirah)

Sukandia pada saat menyampaikan pemaparan itu didampingi oleh 4 orang rekan-rekannya, di antaranya Dekan Fakultas Hukum Unud atau Penanggung jawab Tim Ahli Bidang Hukum Universitas Udayana, Dr Putu Gede Arya Sumerta Yasa, Sekretaris Komisi I FH Unud atau Ketua Tim, Dr I Nyoman Suyatna, Dosen FH Unud atau Anggota Tim I Nyoman Dharmada SH MH, dan Advokat atau Anggota Tim I Nyoman Putra. Ia mengungkapkan bahwa lokasi tanah sengketa ini berada di pinggir jalan dan masih berupa tanah kosong.

“Tanah ini lokasinya naik di pinggir jalan. Ada pelinggih turun. Nanti di sebelah timur. Sampai saat ini memang belum tersentuh bangunan, masih kosong. Hanya baru isi pagar. Itu pun juga instruksi dari Kemenristek agar dipagar, jangan sampai tanah itu dikuasai orang karena katanya di mana-mana kalau ada tanah kosong, bisa dikuasai orang. Jadi belum ada bangunan,” ungkapnya.

Ia juga menyampaikan bahwa pihak Unud diingatkan berkali-kali agar melakukan pemagaran di tanah sengketa tersebut oleh pemilik lahan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengingat di Bali harga tanahnya mahal.

3. Kuasa Hukum pelapor bongkar status tanah sengketa 2,7 hektare

Tanah Sengketa 2,7 Hektare Masih Status Quo, Unud Bangun Pagar Tembok Kuasa hukum pelapor kasus sengketa tanah dengan Unud, I Komang Sutrisna. (IDN Times / Ayu Afria)

Pengacara I Komang Sutrisna, mengatakan bahwa tanah sengketa tersebut berstatus tanah adat awalnya yang kemudian dibagikan ke masyarakat adat. Dengan status demikian artinya bukan tanah negara. Hal ini dikuatkan dengan bukti persil, pipil, dan peta blok yang ia kantongi.

Tanah yang ada di lokasi Banjar Mekar Sari ini merupakan tanah Hak Milik Adat (HMA) yang ada persilnya dan ada pipilnya di Letter C. Karenanya, ia menekankan, ini jelas bukan tanah negara. Hal tersebut ia akui dibenarkan oleh Jro Bendesa, bahwa tanah di sekitar Banjar Mekar Sari itu merupakan tanah adat yang telah diserahkan kepada masyarakat.

“Kalau tanah negara, TN namanya atau DN, Darat Negara namanya. Ini nggak ada. Itu jelas tanah milik masyarakat yang dinyatakan tanah milik negara,” jelas Sutrisna.

4. Tanah 2,7 hektare masih status quo tapi sudah dibangun pagar tembok oleh Unud

Tanah Sengketa 2,7 Hektare Masih Status Quo, Unud Bangun Pagar Tembok Lokasi tanah sengketa antara Unud dan warga di Jimbaran. (Dok. IDN Times/Ufiya Amirah)

Dengan begitu, lahan sengketa tersebut berstatus quo, masih sengketa, yang masih harus dibuktikan. Namun menurut Sutrisna, Rektor Unversitas Udayana (Unud) periode 2021-2025, Prof I Nyoman Gde Antara, malah ternyata membangun tembok mengelilingi tanah sengketa tersebut.

Atas tindakan itu, Sutrisna mengaku telah mensomasi aksi tersebut, tepatnya saat Unud ancang-ancang akan melakukan pengerukan di tanah sengketa, pada 12 Oktober 2021 lalu.

“Tetapi apa yang terjadi Prof Antara mengeruk kemudian menatanya, menembok. Berani-beraninya Prof Antara menguasai. Dia nggak punya sertifikat yang menjadi hak milik,” ungkapnya.

Sutrisna juga menambahkan bahwa tanah sengketa tersebut dari masa I Rimpuh, I Pulir, hingga Nyoman Suastika, dikuasai oleh pihak Suastika secara turun temurun. Menurutnya, Suastika memiliki bangunan warung di area itu sejak dulu dan tidak pernah ada masalah. Keluarga Suastika juga memiliki bukti pembayaran pajak dari tahun 1971 dan hal tersebut menurutnya tidak pernah dipermasalahkan oleh Unud.

Topik:

  • Ni Ketut Sudiani

Berita Terkini Lainnya