Sidak Prokes di Canggu, Tiga WNA Berpotensi Dideportasi dari Bali
Petugas mengaku banyak WNA yang masih bandel
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Badung, IDN Times - Petugas Gabungan melakukan sidak di pertigaan Canggu, Jalan Raya Pantai Batu Bolong, Kabupaten Badung, pada Kamis (8/7/2021), pukul 15.00 Wita. Dari kegiatan tersebut, tercatat ada sejumlah Warga Negara Asing (WNA) yang terjaring operasi. Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Bali merekomendasikan kepada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (KemenkumHAM) untuk mendeportasi 3 orang dari sejumlah WNA yang terjaring tersebut.
Penegakan Peraturan Gubernur Bali Nomor 10 Tahun 2021 dan SE Gubernur Bali Nomor 9 Tahun 2021 tersebut melibatkan Tim Gabungan Satpol PP Provinsi Bali, Satpol PP Kabupaten Badung, Imigrasi Ngurah Rai Denpasar, Tim PORA Ngurah Rai Denpasar, TNI, dan Polri.
Baca Juga: Tangkapan Terbesar! WNA Jerman Simpan Kokain Senilai Rp1,5 Miliar
1. WNA yang direkomendasikan untuk dideportasi ada di Canggu
Dari sidak penegakan protokol kesehatan (prokes) tersebut, terjaring sebanyak 17 orang, baik WNA maupun WNI. Sebanyak 3 orang di antaranya mendapatkan teguran lisan, 4 orang diberikan surat pernyataan karena tidak menggunakan masker dan tidak bisa membayar denda. Selain itu, 7 orang WNA dikenakan denda Rp1 juta.
Tercatat ada 3 orang WNA yang direkomendasi oleh Satpol PP Provinsi Bali untuk dideportasi. Mereka di antaranya Ayala Ailen asal Florida, Mury asal Irlandia, dan Zufia asal Rusia.
“Untuk WNA yang kami rekomendasi untuk dideportasi ada tiga di Canggu. Itu pun kami sampaikan rekomendasi tanpa denda. Rekomendasi langsung ke Imigrasi biar ditindaklanjunti secara Undang-undang Keimigrasian dan Kesehatan, supaya dideportasi karena sama sekali tidak menggunakan masker,” ucap Kepala Satpol PP Provinsi Bali, Dewa Nyoman Rai Dharmadi.
Baca Juga: Tak Mau Isoman, WNA Rusia Positif COVID-19 Dijemput Petugas di Bali