Tangkapan Terbesar! WNA Jerman Simpan Kokain Senilai Rp1,5 Miliar 

Diduga barang ini akan diedarkan di seluruh wilayah Bali

Badung, IDN Times - Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polres Badung menangkap seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Jerman berinisial ABL (35) atas kepemilikan barang bukti kokain senilai Rp1,5 miliar. 

ABL ditangkap di sebuah vila di Jalan Munduk Belan, Banjar Sogsogan, Desa Cemagi, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, pada Senin (5/7/2021) pukul 22.15 Wita. Berikut kronologi penangkapan ABL.

Baca Juga: Tak Mau Isoman, WNA Rusia Positif COVID-19 Dijemput Petugas di Bali  

1. Ditemukan barang bukti berupa kokain sebesar 282,01 gram dan hasis 1,10 gram

Tangkapan Terbesar! WNA Jerman Simpan Kokain Senilai Rp1,5 Miliar WNA Jerman yang ditangkap Polres Badung atas kepemilikan kokain (IDN Times/Ayu Afria)

Kapolres Badung, AKBP Roby Septiadi, didampingi Kasat Reserse Narkoba, IPTU I Putu Budi Artama, mengungkapkan bahwa dari proses penangkapan, didapatkan barang bukti berupa kokain sebesar 282,01 gram dan hasis 1,10 gram. Barang bukti ini ditaksir senilai Rp1,5 miliar. Apabila dipaketkan, barang tersebut bisa digunakan oleh 600 orang.

“Tangkapan ini adalah tangkapan terbesar dalam sejarah tangkapan Reserse Narkoba untuk di Polda Bali untuk barang bukti kokain. Dan inilah bukti kepada seluruh masyarakat bahwa memang untuk peredaran narkoba ini sudah sangat masif, termasuk dengan jenisnya,” jelasnya pda Jumat (9/7/2021).

Pihak Polres Badung menduga dengan barang bukti sebanyak itu, tersangka ABL rencananya akan mengedarkannya di seluruh wilayah Bali. Hingga saat ini, pihak kepolisian masih mengembangkan sumber narkoba tersebut.

2. Kokain narkoba kategori mahal, per gramnya mencapai Rp5 juta

Tangkapan Terbesar! WNA Jerman Simpan Kokain Senilai Rp1,5 Miliar Barang bukti kokain milik WNA Jerman yang ditangkap Polres Badung (IDN Times/Ayu Afria)

AKBP Roby menyampaikan kokain ini merupakan jenis narkoba kategori mahal. Harga jual di pasaran per garamnya mencapai jutaan rupiah. Dengan demikian, konsumen narkoba ini diduga merupakan orang-orang yang cukup kaya.

“Memang harganya cukup mahal. Per gram di pasaran Rp3 juta sampai Rp5 juta. Itu di harga pasaran,” ungkapnya.

3. Tim Opsnal melakukan penyelidikan selama sebulan

Tangkapan Terbesar! WNA Jerman Simpan Kokain Senilai Rp1,5 Miliar Ilustrasi penyelidikan. (Pixabay.com/geralt)

Sementara itu Kasat Reserse Narkoba, IPTU I Putu Budi Artama, menambahkan informasi terkait aktivitas tersangka ia terima dari laporan masyarakat. Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Badung lalu melakukan penyelidikan selama sebulan di lokasi tempat tersangka tinggal.

Pihak kepolisian melakukan penggeledahan sebanyak 2 kali. Pertama menemukan barang bukti sebanyak 53 paket kokain dan sebuah plastik berisi hasis dalam safety box milik tersangka. Pada keesokan harinya, Tim Opsnal kembali menemukan 56 paket kokain di kantong kertas berwarna biru. Barang bukti tersebut sampai saat ini diakui tersangka membeli secara online.

“Jadi total jumlah semua barang bukti kokain 282,01 gram. Untuk sementara pengakuan beliau pakai sendiri dan untuk teman-teman sendiri,” jelasnya.

4. Dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman sampai seumur hidup

Tangkapan Terbesar! WNA Jerman Simpan Kokain Senilai Rp1,5 Miliar Ilustrasi Penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Tersangka yang sudah tinggal di Bali selama 2 tahun ini lalu dijerat pasal berlapis, di antaranya:

  • Pasal 111 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar
  • Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar
  • Pasal 114 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum Rp13 miliar
  • Pasal 131 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling lama 1 tahun atau pidana denda paling banyak Rp50 juta.

Topik:

  • Ni Ketut Sudiani

Berita Terkini Lainnya