10 Kilogram Ganja Disita BNNP Bali, Modus Paket Kiriman
Mahasiswa terlibat dalam jaringan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Denpasar, IDN Times - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali mengamankan 8 tersangka dalam 5 kasus narkotika. Barang bukti yang disita yakni sebanyak 10.745,33 gram ganja dan 250 butir yang mengandung metamfetamina 141,08 gram.
Kepala BNNP Bali, Brigjen Pol Nurhadi Yuwono, pada Rabu (8/12/2022), mengungkapkan bahwa modus yang dilakukan dalam 5 kasus tersebut adalah melalui paket kiriman. Berikut fakta tindak pidana penyalahgunaan narkotika yang terjadi sejak Oktober 2022 tersebut:
Baca Juga: Pascabom Astana Anyar, Polda Bali Tingkatkan Pengamanan
1. Delapan orang ditetapkan menjadi tersangka tindak pidana narkotika
Kepala Bidang Pemberantasan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali, Putu Agus Arjaya, pada Rabu (8/12/2022), mengatakan dalam 5 kasus tindak pidana narkotika tersebut, terlibat jaringan mahasiswa. Tercatat sebanyak 2 orang mahasiswa terseret kasus tindak pidana narkotika.
“Kalau ganja, kami identifikasi dari data yang terukur, data inteligen kami memang sudah beberapa kali dia berusaha mendatangkan dari Medan ke Bali,” ungkapnya.
Adapun tersangka FN (28) dan RN (25) diamankan pada 12 Oktober 2022 dengan barang bukti 3,996 gram ganja. Sementara tersangka SJ (21) dan MA (21) diamankan pada 14 Oktober 2022 dengan barang bukti 1,54 gram ganja dan 250 pil mengandung 141,08 gram metamfetamina.
Saat mengamankan tersangka IA (25) dan MS (23) pada 31 Oktober 2022, ditemukan barang bukti 668,84 gram ganja. Pada hari yang sama CP (25) diamankan dengan barang bukti 1.306,22 gram ganja. Lalu tersangka LV (24) ditangkap dengan barang bukti 17,43 gram ganja.