TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Selama Pandemik 60 Orang Asing di Bali Dideportasi 

Terlibat berbagai bentuk pelanggaran perundang-undangan

IDN Times/Ayu Afria Ulita

Denpasar, IDN Times - Kantor Wilayah Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwilkumham) Provinsi Bali mencatat ada sebanyak 60 warga negara asing (WNA) telah dideportasi dari Bali selama Januari hingga Juli 2020. Informasi tersebut disampaikan oleh Humas Kanwilkumham Provinsi Bali, I Putu Surya Dharma kepada IDN Times pada Kamis (30/7/2020).

Mereka terlibat berbagai bentuk pelanggaran perundang-undangan sehingga harus dideportasi dari Indonesia meskipun masih dalam kondisi pandemik virus corona.

Baca Juga: WNA Rusia Dua Bulan Tidur Beratapkan Langit di Bandara Ngurah Rai Bali

1. Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai Deportasi 47 WNA

Pelayanan di Kantor Imigrasi Ngurah Rai saat hari pertama New Normal (Dok.IDN Times/Humas Kemenkumham Kanwil Bali)

Tercatat ada sebanyak 47 WNA dengan tujuh jenis pelanggaran hukum yang ditangani oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai. Beberapa pelanggaran orang asing yang ditemukan di antaranya:

  • Dua orang memberikan keterangan tidak benar untuk memperoleh izin tinggal (Pasal 123 huruf (a) UU RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian
  • 17 orang overstay melanggar Pasal 78 UU RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian
  • Satu orang penyalahgunaan izin tinggal melanggar Pasal 122 huruf (a) UU RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian
  • 18 orang tidak menaati peraturan perundang-undangan melanggar Pasal 75 UU RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian
  • 6 orang tidak menaati peraturan perundang-undangan (bebas LP kasus ITE) melanggar Pasal 75 UU RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian juncto Pasal 30 Ayat (1) juncto Pasal 46 Ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE
  • 2 orang tidak menaati peraturan perundang-undangan (bebas LP kasus narkotika) melanggar Pasal 75 UU RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian juncto Pasal 127 (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika
  • 1 orang tidak menaati peraturan perundang-undangan (bebas LP kasus penganiayaan) melanggar Pasal 75 UU RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian juncto Pasal 351 KUHP

“Dominasi itu pelanggaran peraturan perundang-undangan dan overstay,” jelas I Putu Surya Dharma.

Baca Juga: Mengaku Bernama Corona, WNA Amerika di Bali Diamankan

2. Kanim Denpasar deportasi enam WNA

Pelayanan di Kantor Imigrasi Denpasar saat hari pertama New Normal (Dok.IDN Times/Humas Kemenkumham Kanwil Bali)

Sementara itu di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar telah mendeportasi sebanyak enam orang asing dengan empat pelanggaran yang dilakukan di antaranya:

  • Satu orang ex-napi (Pasal 75 UU RI Nomor 6 Tahun 2011)
  • Satu orang ex-rehab narkoba (Pasal 75 UU RI Nomor 6 Tahun 2011)
  • Satu orang overstay (Pasal 78 Ayat (3) UU RI Nomor 6 Tahun 2011)
  • Tiga orang penyalahgunaan izin tinggal (Pasal 75 Ayat (1) UU RI Nomor 6 Tahun 2011)

Baca Juga: Mengaku Ikut Seleksi Sepak Bola, 3 WNA Nigeria Tinggal Ilegal di Bali 

3. Kantor Imigrasi Kelas II Singaraja deportasi 7 WNA

Pendeportasian warga negara asing asal Ukraina melalui Bandar Udara Soekarno–Hatta (Dok.IDN Times/istimewa)

Sedangkan Kantor Imigrasi Kelas II Singaraja telah menangani sebanyak tujuh kasus dengan tiga jenis pelanggaran di antaranya:

  • Dua orang overstay (Pasal 78 UU RI Nomor 6 Tahun 2011)
  • Dua orang tidak menaati peraturan perundang-undangan (Pasal 75 UU RI Nomor 6 Tahun 2011)
  • Tiga orang tidak menaati peraturan perundang-undangan (bebas LP) (Pasal 75 UU RI Nomor 6 Tahun 2011)
Berita Terkini Lainnya