Rumah Warga di Buleleng Dirusak dan Dibakar, 9 Orang Jadi Tersangka
Tanah yang ditempati korban disebut tanah sengketa
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Buleleng, IDN Times – Masih ingat kasus perusakan sebuah rumah milik Sahrudin (27), pada Kamis (9/6/2022), pukul 09.00 Wita, di Banjar Dinas Batu Gambir, Desa Julah, Kecamatan Tejakula, Kabupaten Buleleng?
Tindak lanjut atas kejadian tersebut, Kepolisian Polres Buleleng telah menetapkan 9 orang tersangka tindak pidana penghasutan. Lalu apa motif mereka melakukan perusakan?
Baca Juga: Fakta Penemuan Orok di Pinggir Selokan Jalan By Pass Denpasar, Sudah Membusuk
1. Tersangka memukul kaca jendela hingga melakukan penghasutan
Menurut keterangan Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP Hadimastika Karsito Putro, pada Jumat (1/7/2022), telah ditetapkan 9 orang tersangka tindak pidana penghasutan. Terhadap tersangka Ketut Sada dan I Ketut Sidemen, dikenakan pasal 160 KUHP juncto pasal 55 KUHP tentang penghasutan dengan ancaman hukuman penjara 6 tahun.
Sementara pelaku lainnya, dikenakan pasal 170 KUHP dengan acaman hukuman penjara 5,5 tahun. Berikut nama dan peran para tersangka dalam kasus perusakan rumah korban:
- I Ketut Suparta: memukul kaca jendela dan merusak TV dengan menggunakan papan kayu dan menggunakan tangan kanan hingga pecah
- I Nyoman Karianga: memukul kaca jendela rumah dengan menggunakan balok kayu hingga pecah
- I Wayan Sindiya,: memukul kaca jendela dan TV dengan menggunakan balok kayu dan menggunakan kedua tangannya hingga pecah
- I Komang Suadnyana: memukul kaca jendela dengan menggunakan sebilah sabit hingga pecah
- I Nyoman Sutirta: menendang pintu dapur sebelah barat rumah dan membanting kandang ayam milik korban hingga tidak bisa digunakan lagi
- I Wayan Jana: merusak pot bunga dengan cara menariknya hingga jatuh dan pecah dan merusak jemuran milik korban
- Wayan Putrayana: merusak jendela dan mengeluarkan TV
- Ketut Sada: menghasut orang untuk melakukan perusakan barang-barang milik korban secara bersama-sama di muka umum
- I Ketut Sidemen: menghasut orang untuk melakukan perusakan barang-barang milik korban secara bersama-sama di muka umum