Rumah Warga di Buleleng Dirusak dan Dibakar, 9 Orang Jadi Tersangka

Tanah yang ditempati korban disebut tanah sengketa

Buleleng, IDN Times – Masih ingat kasus perusakan sebuah rumah milik Sahrudin (27), pada Kamis (9/6/2022), pukul 09.00 Wita, di Banjar Dinas Batu Gambir, Desa Julah, Kecamatan Tejakula, Kabupaten Buleleng?

Tindak lanjut atas kejadian tersebut, Kepolisian Polres Buleleng telah menetapkan 9 orang tersangka tindak pidana penghasutan. Lalu apa motif mereka melakukan perusakan?

Baca Juga: Fakta Penemuan Orok di Pinggir Selokan Jalan By Pass Denpasar, Sudah Membusuk

1. Tersangka memukul kaca jendela hingga melakukan penghasutan

Rumah Warga di Buleleng Dirusak dan Dibakar, 9 Orang Jadi TersangkaKejadian pengrusakan sebuah rumah di Banjar Dinas Batu Gambir, Desa Julah Kecamatan Tejakula, Kabupaten Buleleng. (Dok.IDN Times/Polres Buleleng)

Menurut keterangan Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP Hadimastika Karsito Putro, pada Jumat (1/7/2022), telah ditetapkan 9 orang tersangka tindak pidana penghasutan. Terhadap tersangka Ketut Sada dan I Ketut Sidemen, dikenakan pasal 160 KUHP juncto pasal 55 KUHP tentang penghasutan dengan ancaman hukuman penjara 6 tahun.

Sementara pelaku lainnya, dikenakan pasal 170 KUHP dengan acaman hukuman penjara 5,5 tahun. Berikut nama dan peran para tersangka dalam kasus perusakan rumah korban:

  1. I Ketut Suparta: memukul kaca jendela dan merusak TV dengan menggunakan papan kayu dan menggunakan tangan kanan hingga pecah
  2. I Nyoman Karianga: memukul kaca jendela rumah dengan menggunakan balok kayu hingga pecah
  3. I Wayan Sindiya,: memukul kaca jendela dan TV dengan menggunakan balok kayu dan menggunakan kedua tangannya hingga pecah
  4. I Komang Suadnyana: memukul kaca jendela dengan menggunakan sebilah sabit hingga pecah
  5. I Nyoman Sutirta: menendang pintu dapur sebelah barat rumah dan membanting kandang ayam milik korban hingga tidak bisa digunakan lagi
  6. I Wayan Jana: merusak pot bunga dengan cara menariknya hingga jatuh dan pecah dan merusak jemuran milik korban
  7. Wayan Putrayana: merusak jendela dan mengeluarkan TV
  8. Ketut Sada: menghasut orang untuk melakukan perusakan barang-barang milik korban secara bersama-sama di muka umum 
  9. I Ketut Sidemen: menghasut orang untuk melakukan perusakan barang-barang milik korban secara bersama-sama di muka umum 

2. Polisi mengamankan balok kayu, batu, hingga senjata tajam

Rumah Warga di Buleleng Dirusak dan Dibakar, 9 Orang Jadi TersangkaKejadian pengrusakan sebuah rumah di Banjar Dinas Batu Gambir, Desa Julah Kecamatan Tejakula, Kabupaten Buleleng. (Dok.IDN Times/Polres Buleleng)

Sementara itu, Satuan Reserse Kriminal Polres Buleleng juga mengamankan 10 alat bukti pada tindak pidana ini. Barang bukti tersebut di antaranya batang kayu 1 meter, batang balok kayu 0,5 meter, batu hitam dengan diameter 10 sentimeter, balok kayu 0,9 meter, papan kayu 60 sentimeter, dan sabit sepanjang 0,5 meter. Beberapa barang korban yang rusak di antaranya 2 unit televisi, kompor gas, dan kaca.

Perusakan yang dilakukan para tersangka ini, diungkapkan dilakukan secara spontan sebab sebelumnya ada permasalahan terkait tanah yang ditempati korban. Disebutkan bahwa tanah tersebut masih dalam status sengketa.

“Motifnya ini kan masih ada gugatan kasus tanahnya. Tanahnya itu masih tanah sengketa. Masih berproses sementara. Ya (rumah milik korban),” terang Hadimastika Karsito.

Sementara itu, untuk ganti rugi atas kerusakan rumah korban dan perabotan lainnya, Hadimastika Karsito mengaku belum mengetahui detailnya. Dari pihak korban pun juga tidak ada pembahasan terkait hal ini.

3. Korban mengetahui langsung rumahnya dirusak

Rumah Warga di Buleleng Dirusak dan Dibakar, 9 Orang Jadi TersangkaKejadian pengrusakan sebuah rumah di Banjar Dinas Batu Gambir, Desa Julah Kecamatan Tejakula, Kabupaten Buleleng. (Dok.IDN Times/Polres Buleleng)

Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pukul 09.00 Wita. Para tersangka diduga melakukan penghasutan sehingga melakukan perusakan rumah Sahrudin. Para tersangka mengumpulkan warga Desa Adat Julah untuk melakukan pembersihan di rumah korban.

Setelah berada di Tempat Kejadian Perkara (TKP), beberapa warga Julah langsung masuk ke dalam pekarangan rumah milik korban dan melakukan perusakan barang-barang menggunakan alat yang dibawa masing-masing pelaku.

“Menyuruh melakukan perusakan secara bersama-sama di muka umum terhadap barang. Diduga dilakukan oleh sejumlah warga dari Desa Julah,” terang Hadimastika Karsito.

Peristiwa tersebut juga diketahui langsung oleh korban. Akibatnya, barang-barang korban rusak serta rumahnya terbakar.

Topik:

  • Ni Ketut Sudiani

Berita Terkini Lainnya