Baru Keluar Penjara, Gondol Jambret Ponsel Turis Asing Lagi di Bali
Nah yang begini nih, bikin jelek citra Bali saja
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Badung, IDN Times – Unit Opsnal Kepolisian Sektor (Polsek) Abiansemal menangkap pelaku jambret bernama I Wayan Gondol (23) pukul 18.00 Wita, Sabtu (5/10) lalu, di sebuah rumah Jalan Raya Gunung Agung Gang Bumi Ayu, Denpasar Barat.
Pelaku asal Desa Tianyar Barat, Kecamatan Kubu Karangasem ini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya karena melanggar pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Berikut ini kronologinya:
1. Baru dua bulan keluar dari Lapas Kerobokan, kini ia masuk lagi
Gondol merupakan pelaku jambret spesialis orang asing, yang ternyata baru saja keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kerobokan setelah ditangkap Polsek Kuta, dengan kasus sama.
“Pelaku baru keluar dari LP Kerobokan sekitar dua bulan yang lalu. Pelaku biasanya menyasar korban bule,” terang Kapolsek Abiansemal, AKP Ida Bagus Putu Mertayasa, Senin (7/10).