TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

2 Ribu Warga Binaan di Bali Terima Remisi HUT ke-77 RI

Semoga jadi warga negara yang lebih baik ya

Para WBP di Lapas Kelas II A Kerobokan yang menerima remisi umum. (Dok.IDN Times/istimewa)

Badung, IDN Times – Menyambut peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-77 RI, sebanyak 2.074 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) menerima remisi umum. Jumlah terbanyak berasal dari Lapas Narkotika Kelas IIA Bangli, yang jumlahnya mencapai lebih dari 500 orang.

Serah terima remisi umum ini diberikan langsung oleh Gubernur Bali, I Wayan Koster, pada Rabu (17/8/2022). Berikut fakta-fakta warga binaan di Bali menerima remisi HUT ke-77 RI:

Baca Juga: Modus Baru di Tabanan, Sabu Dimasukkan ke Microtube PCR

1. Remisi merupakan hak Warga Binaan Pemasyarakatan

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Bali, Anggiat Napitupulu. (Dok.IDN Times/istimewa)

Menurut Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Bali, Anggiat Napitupulu, pemberian remisi tersebut merupakan bentuk apresiasi dan penghargaan karena warga binaan telah berkomitmen mengikuti program-program pembinaan yang diselenggarakan oleh unit pelaksana teknis pemasyarakatan dengan baik dan terukur.

Selain itu, remisi ini juga sebagai bentuk pemenuhan dan perlindungan terhadap hak-hak WBP yang harus dihormati sesuai dengan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

“Bertepatan dengan Peringatan Hari Ulang Tahun ke-77 Kemerdekaan Republik Indonesia, khususnya di Provinsi Bali, pemerintah memberikan remisi kepada 2.074 orang Warga Binaan Pemasyarakatan,” ungkapnya.

2. WBP di Lapas Narkotika Kelas IIA Bangli paling banyak memperoleh remisi

Gubernur Bali Wayan Koster menyerahkan remisi umum di Lapas Kerobokan. (Dok.IDN Times/istimewa)

Dari total 2.074 orang WBP yang mendapatkan remisi umum, dilaporkan ada sebanyak 61 orang yang dinyatakan langsung bebas (RU II). Dari jumlah yang memperoleh remisi umum tersebut, ada 55 warga negara asing (WNA), di mana 1 orang WNA dinyatakan langsung bebas.

"Bagi mereka yang telah melaksanakan pembinaan dan pembimbingan dengan baik, maka akan diberikan reward berupa pengurangan masa pidana atau yang biasa disebut dengan remisi. Tentunya remisi ini diberikan kepada WBP yang sudah memenuhi kriteria dan ketentuan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ungkapnya.

Berikut rincian WBP yang memperoleh remisi umum:

  • LP Kelas II A Kerobokan: 392 orang
  • LP Perempuan Kelas II A Kerobokan: 172 orang
  • LP Narkotika Kelas II A Bangli: 521 orang
  • LP Kelas II B Karangasem: 173 orang
  • LP Kelas II B Tabanan: 128 orang
  • LP Kelas II B Singaraja: 206 orang
  • LPKA Kelas II Karangasem: 3 orang
  • RUtan Kelas II B Klungkung: 69 orang
  • Rutan Kelas II B Bangli: 194 orang
  • Rutan Kelas II B Gianyar: 98 orang
  • RUtan kelas II B Negara: 90 orang
Berita Terkini Lainnya