10 Remaja Jadi Pelaku Penganiayaan Tukang Parkir di Denpasar
Korban ditemukan meninggal penuh dengan luka tusuk
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Denpasar, IDN Times - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Denpasar menetapkan 10 orang remaja Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Sekolah Menengah Atas (SMA) di Kota Denpasar sebagai pelaku penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Korban merupakan tukang parkir bernama Yohanes Naikoi (33). Ia ditemukan meninggal dunia dengan sejumlah luka tusukan di Jalan Dewi Madri I Nomor 8, Kecamatan Denpasar Timur, Minggu (4/6/2023) pukul 04.00 Wita.
Dari 10 pelaku, polisi menghadirkan 2 orang dalam jumpa pers karena sudah berusia dewasa. Para pelaku disebut dalam kondisi mabuk arak di sebuah bar sebelum menganiaya korban.
Baca Juga: Pencurian Toko Bawa 6 Truk di Bali Dipicu Masalah Bisnis
1. Korban lebih dulu ditendang salah satu pelaku
Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas, mengatakan para pelaku sebelumnya ada di bar untuk minum arak hingga pukul 03.00 Wita. Mereka kemungkinan berboncengan naik lima unit sepeda motor ke arah Renon.
Setelah tiba di Jalan Cok Agung Tresna, mereka menyejajarkan 4 sepeda motor dan berjalan beriringan menuju ke arah Jalan Moh Yamin. Ketika tiba di depan Kantor TVRI, korban yang berjalan kaki di sebelah kiri tiba-tiba ditendang oleh Muja, yang saat itu dibonceng Krisna.
"Karena hal tersebut korban mengambil batu dan melempar ke arah pengendara yang mengenai punggung atas kanan (pelaku) Zena," ungkapnya.
Lemparan itu membuat Zena berteriak kesakitan, dan langsung memutar balik sepeda motornya untuk menghampiri korban. Teman-temannya mengikuti Zena. Sementara korban yang saat itu sudah menyeberangi jalan, memilih masuk ke area Kantor TVRI.
"Dua pelaku ini pelaku dewasa, dan delapan pelaku masih di bawah umur," kata Bambang.