Remaja Buleleng Jadi Korban Pencabulan, Kenal di Tempat Adu Jangkrik
Semoga tidak ada lagi kasus seperti ini
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Buleleng, IDN Times – Polres Buleleng menetapkan seorang laki-laki asal Banjar Dinas Kalisada, Desa Kalisada, Kecamatan Seririt, bernama Putu Sumadi (33), sebagai tersangka pencabulan. Kasus perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur berinisial Luh (14) yang dilakukan pelaku terjadi di Desa Pangkung Paruk pada Sabtu (6/2/2021) pukul 14.00 Wita.
Kepala Urusan Pembinaan Operasional (KBO) Polres Buleleng, AKP Suseno didampingi Kasubag Humas Polres Buleleng, Iptu Gede Sumarajaya, mengungkapkan bahwa kasus ini sudah dilaporkan pada tanggal 7 Februari 2021 lalu. Tersangka ditangkap di rumahnya pada Rabu (10/2/2021) dan resmi ditahan keesokan harinya.
Baca Juga: Pembunuhan di Buleleng Bali, Pelaku Mengaku Korban Memukul Lebih Dulu
1. Terungkap saat ayah korban membaca pesan di handphone anaknya
AKP Suseno menyampaikan bahwa pada Minggu (7/2/2021), korban bersama dengan adiknya pergi ke pantai. Kemudian korban meninggalkan adiknya sendirian sehingga adiknya melapor ke ayah mereka.
“Merasa ditinggal, adik korban meneleponlah bapaknya. Ini diketahuinya kejadian. Kemudian bapaknya datang ke pantai, ternyata benar korban ini tidak ada di tempat,” ungkapnya pada Senin (15/2/2021).
Korban ditemukan di tempat lain oleh ayahnya. Karena curiga, ayahnya lalu membuka handphone korban dan menemukan pesan messenger yang isinya diminta membayar sewa kamar.
“Dari itulah bapaknya mengintrogasi anaknya (si korban). Baru dijelaskan korban bahwa dia memang melakukan persetubuhan pada hari Sabtu kemarinnya di rumahnya yang mengirimkan messenger tersebut,” ungkapnya.