TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Reklamasi Teluk Benoa Resmi Dibatalkan, Koster: Mantap kan?

Nah, ini...

Baju merah: Gubernur Bali, I Wayan Koster. (IDN Times/Ayu Afria)

Denpasar, IDN Times – Berakhir sudah perjuangan Tolak Reklamasi Teluk Benoa. Pasalnya Menteri Kelautan dan Perikanan RI, Susi Pudjiastuti, menerbitkan keputusan bernomor 46/KEPMEN-KP/2019, yang menetapkan Kawasan Konservasi Maritim Teluk Benoa di Perairan Provinsi Bali tertanggal 4 Oktober 2019. Terbitnya keputusan ini, maka Reklamasi Teluk Benoa tidak bisa dilakukan. Hal tersebut disampaikan oleh Gubernur Bali, I Wayan Koster di rumah jabatan Gubernur gedung Jaya Sabha Denpasar, pada Kamis (10/10).

“Saya sudah telepon Ibu Menteri untuk konfirmasi mengenai kebijakan Ibu Menteri, memang beliau sudah mengeluarkan keputusan yang ditandatangani tanggal 4 Oktober 2019 yang lalu,” ucap Koster.

1. Isi surat keputusan Kementerian Kelautan dan Perikanan RI

Instagram.com/forbali13

Berikut ini isi surat tersebut:

Tentang isi Keputusan yang dibuat Susi terkait Kawasan Konservasi Maritim Teluk Benoa menetapkan: 
Pertama, menetapkan Perairan Teluk Benoa sebagai Kawasan Konservasi Maritim Teluk Benoa di Perairan Provinsi Bali
Kedua, Kawasan Konservasi Maritim Teluk Benoa di Perairan Provinsi Bali sebagaimana dimaksud pada diktum Kesatu dikelola sebagai Daerah Perlindungan Budaya Maritim Teluk Benoa di Perairan Provinsi Bali
Ketiga, Daerah Perlindungan Budaya Maritim Teluk Benoa di Perairan Provinsi Bali sebagaimana dimaksud pada point kedua dengan luasan keseluruhan 1.243,41 (Seribu dua ratus empat puluh tiga koma empat puluh satu) hektare, meliputi:
a. Zona inti sebanvak 15 (lima belas) titik koordinat masing-masing dengan radius kurang lebih 50 (lima puluh) sentimeter (Sikut Bali/telung tampak ngandang)
b. Zona pemanfaatan terbatas
Keempat, Daerah Perlindungan Budaya Maritim Teluk Benoa di Perairan Provinsi Bali sebagaimana dimaksud diktum Ketiga dengan batas koordinat sebagaimana terncantum dalam Lampiran I dan peta Kawasan Konservasi Maritim sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Manteri ini.
Kelima, menunjuk Pemerintah Daerah Provinsi Bali untuk melakukan pengelolaan Daerah Perlindungan Budaya Maritim Teluk Benoa di Perairan Provinsi Bali yang meliputi penunjukkan organisasi pengelola, penyusun dan penetapan rencana pengelolaan dan peraturan zonasi Kawasan Konservasi Maritim, penataan batas, serta melakukan sosialisasi dan pemantapan pengelolaan.
Batas koordinat Kawasan Konservasi Maritim Teluk Benoa di Perairan Provinsi Bali dengan titik koordinat batas terluar kawasan sejumlah 234 titik peta.

2. Keputusan tersebut merupakan tindak lanjut Surat Gubernur Bali

twbi.co.id

Sebelum menerima surat keputusan ini, Koster menyampaikan pihaknya telah bersurat kepada Susi Pudjiastuti dengan nomor 523.32/1687/KL/Dislautkan tertanggal 11 September 2019, perihal usulan penetapan Kawasan Konservasi Maritim (KKM) Teluk Benoa.

“Saya sempat bersurat kepada Ibu Menteri agar Kawasan Teluk Benoa ditetapkan sebagai Kawasan Konservasi Maritim,” jelasnya.

Surat tersebut dikirim sesuai dengan hasil konsultasi publik pada tanggal 6 September 2019 yang dihadiri para Sulinggih, para Bendesa Adat yang memanfaatkan Perairan Teluk Benoa, Kelompok Ahli, LSM/NGO, Asosiasi dan para pemangku kepentingan lainnya.

Berita Terkini Lainnya