Puluhan Wisatawan Asing Gunakan Layanan Visa on Arrival ke Bali
Kebijakan ini diharapkan bisa memulihkan pariwisata Bali
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Denpasar, IDN Times – Kebijakan tanpa karantina dan Visa on Arrival (VoA) bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) yang datang ke Bali sudah diberlakukan sejak Senin (7/3/2022).
Pada hari kedua pemberlakukan kebijakan tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Bali, Jamaruli Manihuruk, mengungkapkan bahwa permohonan VoA mulai mengalami peningkatan.
Baca Juga: Potret Terkini Pantai Kuta, Tak Perlu Tes Antigen dan PCR
1. Ada beberapa persyaratan yang harus dipersiapkan oleh orang asing
Kebijakan membuka Visa on Arrival (VoA) khusus wisata di Bali ini merupakan upaya untuk memudahkan wisatawan mancanegara (wisman). Menurut Jamaruli, pada Selasa (8/3/2022), tercatat sebanyak 31 Warga Negara Asing (WNA) memanfaatkan layanan ini.
“Total sudah ada 31 WNA yang menggunakan VoA dan ini merupakan kabar baik untuk kita semua, khususnya bagi pelaku usaha pariwisata di Provinsi Bali. Kita semua berharap dengan dibukanya kebijakan VoA ini dapat mendatangkan lebih banyak wisman sehingga dapat memulihkan kembali perekonomian Bali yang terdampak pandemik COVID-19,” ujarnya.
Adapun persyaratan yang harus dipersiapkan oleh orang asing untuk mendapatkan VoA khusus wisata saat di counter Imigrasi di antaranya:
- Paspor yang masih berlaku minimal selama 6 bulan
- Tiket kembali atau tiket terusan untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain
- Dokumen lainnya yang dipersyaratkan sesuai dengan ketetapan Satuan Tugas COVID-19
- Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk VoA Khusus Wisata diberlakukan sesuai dengan Lampiran Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2019, yakni dengan biaya sebesar Rp500 ribu.
Izin Tinggal yang berasal dari Visa Kunjungan saat kedatangan khusus wisata adalah Izin Tinggal Kunjungan dengan jangka waktu paling lama 30 hari. Izin tersebut dapat diperpanjang paling banyak 1 kali perpanjangan untuk jangka waktu 30 hari di Kantor Imigrasi sesuai wilayah tempat tinggal WNA saat di Indonesia dan tidak dapat dialihstatuskan.