TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Satu Siswa Positif COVID-19, PTM di SMP N 2 Kuta Dihentikan Sementara

Sekolah akan ditutup selama lima hari 

Ilustrasi SWAB test siswa. (Dok. IDN Times / Yogi Sentot)

Badung, IDN Times – Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Badung meminta agar Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 2 Kuta, di Kabupaten Badung,  menghentikan sementara pelaksanakan Pembelajaran Tatap Muka (PTM). Apa penyebabnya?

Satu siswa SMP N 2 Kuta dikonfirmasi positif COVID-19 dan saat ini sedang mengikuti isolasi terpusat. Siswa tersebut dinyatakan positif COVID-19 sejak Jumat (21/1/2022).

Baca Juga: 5 Organisasi Medis Minta PTM 100 Persen Dievalusi: Bahaya buat Anak

1. Screening siswa SMP N 2 Kuta dilakukan hari ini

Siswa SMP N  2 Kuta di SWAB. (Dok. IDN Times / Yogi Sentot)S

Kabid Sekolah Menengah Pertama (SMP) Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Badung, I Wayan Wirawan, mengungkapkan bahwa PTM sebenarnya sudah dilakukan sejak 1 Oktober 2021 lalu. Saat penetapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2 di Bali, PTM dilakukan secara 100 persen.

Meskipun demikian, menurutnya Disdikpora Kabupaten Badung tetap membuat petunjuk teknis pelaksanaan PTM. Petunjuk teknis ini hanya perlu disesuaikan kembali dengan kondisi para siswa di seluruh sekolah di Kabupaten Badung. Wirawan menyebutkan pihaknya tetap mengutamakan kesehatan dan keselamatan anak didik dan para pegawai.

“Khususnya untuk di SMP N 2 Kuta, pada hari ini dilakukan screening terhadap siswa. Sebelumnya sudah ada siswa kami satu orang yang dinyatakan positif COVID-19,” jelasnya pada Selasa (25/1/2022).

2. Disdikpora minta sekolah ditutup dulu selama lima hari

Siswa SMP N  2 Kuta di SWAB. (Dok. IDN Times / Yogi Sentot)

Wirawan meminta agar kepala sekolah menghentikan dan menutup sementara kegiatan PTM selama 5 hari. Begitu juga sampai tiga hari sebelum tes Polymerase Chain Reaction (PCR) dilakukan.

“Kami sudah menyampaikan kepada kepala sekolah agar sekolah ditutup dulu selama 5 hari,” jelasnya.

Ia menekankan, keputusan untuk menghentikan sementara kegiatan PTM ini bukan berarti kegiatan belajar mengajar dihentikan. Siswa tetap memiliki hak untuk mendapatkan pengajaran yang akan dilakukan secara daring.

Berita Terkini Lainnya