TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Polsek Kuta Selatan Bakal Panggil Manajemen Hotel Hilton Bali Resort  

Soal kasus anak usia 3 tahun tertimpa kaca

Situasi kamar hotel tempat LHK anak 3 tahun menginap. (Dok.IDN Times/istimewa)

Badung, IDN Times – Masih ingat kejadian tamu hotel, anak usia 3 tahun, berinisial LHK, tertimpa kaca pada 16 Juni 2022 lalu? Pihak keluarga korban, melalui kuasa hukumnya, berupaya mencari keadilan dengan melakukan somasi hingga 2 kali kepada Hotel Hilton Bali Resort, Nusa Dua, Kabupaten Badung. 

Selain itu, orangtua korban juga telah melaporkan kejadian ini atas dugaan kelalaian ke Kantor Kepolisian Sektor Kuta Selatan dengan bukti lapor Lp/B/50/VI/2022/SPKT.Unit Reskrim/Polsek Kutsel/Polresta Denpasar/Polda Bali pada 18 Juni 2022 lalu. Bagaimana kelanjutan penanganan laporan kejadian tersebut?

Baca Juga: Hotel Hilton Bali Dituntut Ganti Rugi, Anak 3 Tahun Tertimpa Kaca

1. Polsek menjadwalkan ulang pemeriksaan manajemen Hotel Hilton Bali Resort

Situasi kamar hotel tempat LHK anak 3 tahun menginap. (Dok.IDN Times/istimewa)

Kapolsek Kuta Selatan, Kompol I Ketut Sugiarta Yoga, melalui Kanit Reskrim Polsek Kuta Selatan, AKP Anak Agung Made Suantara, mengungkapkan bahwa pihak Hotel Hilton Bali Resort sebelumnya dijadwalkan dimintai keterangan pada Senin (29/8/2022). Namun pada hari itu pihak hotel tidak bisa memenuhi panggilan dan meminta waktu. Petugas kemudian merespons dengan menjadwalkan kembali pemanggilan. Namun belum disampaikan kapan jadwal pastinya.

“Pihak hotelnya minta waktu dan dijadwal ulang pemeriksaannya. Akan kami jadwalkan kembali pemanggilan dari pihak hotel,” jawabnya pada Kamis (8/9/2022).

2. Keluarga korban juga akan kembali dimintai keterangan

ilustrasi dokumen-dokumen kertas (pexels.com/pixabay)

Selain memanggil pihak hotel, pihaknya juga akan memanggil keluarga LHK untuk kembali dimintai keterangan.

“Kami masih menunggu kabar dari keluarga, atau orangtua korban masih di luar kota,” jelas AKP Anak Agung Made Suantara.

Sementara itu, kuasa hukum korban dari Kantor Hukum PCS, Christian Elia Pietersz, mengatakan bahwa kliennya akan mengikuti proses yang dilakukan pihak kepolisian terhadap laporan yang dibuatnya. Artinya, pihak korban siap dimintai keterangan oleh penyidik Polsek Kuta Selatan

“Kami dan klien kami pada dasarnya mengikuti proses yang dilakukan oleh pihak Polsek Kuta Selatan. Jadi kalau memang diperlukan keterangan dari pihak keluarga korban, maka kami akan memberikan keterangan yang akan diminta oleh penyidik,” ungkapnya.

Berita Terkini Lainnya