Polresta Denpasar Belum Bidik Dugaan Pencabulan: Harus Ada Unsur Nafsu
Polisi masih menunggu hasil visum anak korban aniaya
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Denpasar, IDN Times – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Denpasar melalui Wakil Kepala Satuan (Wakasat) Reserse Kriminal, membenarkan telah mengirim surat permintaan pemeriksaan Visum et Repertum (VER) terhadap NY (5). Surat dikirim ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Wangaya, Denpasar, pada Senin (25/7/2022).
Hasil visum ini untuk menentukan kelanjutan penyidikan kasus penganiayaan dan penelantaran yang dialami NY. Namun sejauh ini meskipun ditemukan bekas gigitan di payudara korban, pihak kepolisian belum membidik adanya dugaan pencabulan yang dialami korban.
Baca Juga: Anak 5 Tahun di Denpasar Dianiaya, Diduga Pelaku Lakukan Pencabulan
Baca Juga: Anak Korban Aniaya Akan Divisum di RSUD Wangaya, NY Masih Ketakutan
1. Bekas gigitan disebut tidak bisa serta merta jadi bukti tindakan pencabulan
Wakasat Reskrim Polresta Denpasar, AKP Andre Wiastu Prayitno, mengungkapkan bahwa kepolisian belum membidik untuk menentukan adanya dugaan pencabulan terhadap korban NY. Mengapa demikian?
AKP Andre menyampaikan bahwa bekas gigitan payudara tersebut juga tidak bisa menjadi bukti serta merta untuk mengatakan ada tindakan pencabulan. Karena menurutnya belum tentu dilakukan oleh tersangka Yohanes Paulus Maniek Putra, alias Jo, alias Dedi (39), asal Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), yang merupakan kekasih ibu kandung korban.
"Kami tidak bisa mengatakan tanpa fakta hukum ya. Kembali lagi kami juga tidak tahu sumbernya dari mana lagi ada luka-luka yang lain ya. Itu kan dari hasil visum yang mengatakan. Nah seperti itu. Namun demikian, dugaan dari kepolisian, pasti mencari tahu,” jelasnya.
Fakta-fakta hukum itulah nantinya yang akan digunakan untuk menjerat tersangka dengan pasal pencabulan.