TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Polresta Denpasar Belum Bidik Dugaan Pencabulan: Harus Ada Unsur Nafsu

Polisi masih menunggu hasil visum anak korban aniaya

Wakasat Reskrim Polresta Denpasar, AKP Andre Wiastu Prayitno didampingi Kasubag Humas Polresta Denpasar, Iptu I Ketut Sukadi. (IDN Times/Ayu Afria)

Denpasar, IDN Times – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Denpasar melalui Wakil Kepala Satuan (Wakasat) Reserse Kriminal, membenarkan telah mengirim surat permintaan pemeriksaan Visum et Repertum (VER) terhadap NY (5). Surat dikirim ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Wangaya, Denpasar, pada Senin (25/7/2022).

Hasil visum ini untuk menentukan kelanjutan penyidikan kasus penganiayaan dan penelantaran yang dialami NY. Namun sejauh ini meskipun ditemukan bekas gigitan di payudara korban, pihak kepolisian belum membidik adanya dugaan pencabulan yang dialami korban.

Baca Juga: Anak 5 Tahun di Denpasar Dianiaya, Diduga Pelaku Lakukan Pencabulan

Baca Juga: Anak Korban Aniaya Akan Divisum di RSUD Wangaya, NY Masih Ketakutan

1. Bekas gigitan disebut tidak bisa serta merta jadi bukti tindakan pencabulan

Kondisi NY, anak korban penganiayaan dan penelantaran diduga mengalami pencabulan di Denpasar. (IDN Times/Ayu Afria)

Wakasat Reskrim Polresta Denpasar, AKP Andre Wiastu Prayitno, mengungkapkan bahwa kepolisian belum membidik untuk menentukan adanya dugaan pencabulan terhadap korban NY. Mengapa demikian?

AKP Andre menyampaikan bahwa bekas gigitan payudara tersebut juga tidak bisa menjadi bukti serta merta untuk mengatakan ada tindakan pencabulan. Karena menurutnya belum tentu dilakukan oleh tersangka Yohanes Paulus Maniek Putra, alias Jo, alias Dedi (39), asal Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), yang merupakan kekasih ibu kandung korban.

"Kami tidak bisa mengatakan tanpa fakta hukum ya. Kembali lagi kami juga tidak tahu sumbernya dari mana lagi ada luka-luka yang lain ya. Itu kan dari hasil visum yang mengatakan. Nah seperti itu. Namun demikian, dugaan dari kepolisian, pasti mencari tahu,” jelasnya.

Fakta-fakta hukum itulah nantinya yang akan digunakan untuk menjerat tersangka dengan pasal pencabulan.

2. Kepolisian masih menunggu hasil visum yang nantinya akan didiskusikan dengan ahli

Sejoli pelaku penganiayaan anak perempuan umur 5 tahun di Denpasar hingga patah tulang. (IDN Times/Ayu Afria)

Pihak kepolisian saat ini menunggu alat-alat bukti yang sah untuk menentukan kelanjutan penanganan hukum kasus ini. Terutama terhadap pengakuan korban, apabila ada unsur-unsur yang mengarah ke tindakan pencabulan. Saat ini masih menunggu hasil visum yang nantinya juga akan didiskusikan dengan ahli.

“Kami masih akan pelajari kepada ahli mengenai pencabulan dan persetubuhan kemungkinan ya. Karena di sini kan mengenai luka tersebut ya. Antara luka biasa, dengan luka persetubuhan. Ini kami akan tanyakan juga kepada ahli. Nanti harus ada mungkin unsur nafsu ya,” ungkap AKP Andre.

Dalih harus adanya nafsu untuk menentukan dugaan pencabulan dan persetubuhan ini menurutnya karena juga kemungkinan ada luka di alat vital akibat ketidak sengajaan saat melakukan kekerasan sehingga mengenai bagian tersebut.

“Cuman apakah itu bisa dikatakan dia cabul, atau ini kalau tidak ada nafsu? Kami juga akan pertanyakan nanti,” terangnya.

Ahli yang akan membantu menentukan adanya nafsu atau tidak dalam kasus ini adalah ahli pidana. “Mungkin ke ahli pidana ya untuk mengarah kepada pasal ya,” terangnya.

Berita Terkini Lainnya