Anak 5 Tahun di Denpasar Dianiaya, Diduga Pelaku Lakukan Pencabulan

Polresta Denpasar diminta mengusut pelaku

Denpasar, IDN Times – Kasus penganiayaan dan penelantaran anak, dengan korban NY (5), di Kota Denpasar, mendapatkan respons dari Advokat sekaligus Pemerhati Anak, Siti Sapurah alias Ipung. Ditemui di kantornya pada Jumat (22/7/2022), Ipung mempertanyakan proses hukum kasus NY.

Polresta Denpasar tidak menyertakan pasal pencabulan untuk menjerat tersangka Yohanes Paulus Maniek Putra, alias Jo, alias Dedi (39), asal Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), yang merupakan pacar ibu kandung korban.

Mengapa Ipung yakin NY adalah korban pencabulan? Berikut penjelasannya:

Baca Juga: Fakta Anak 5 Tahun Dianiaya, Ditelantarkan Ibu Kandung dan Pacar

1. Kapolresta Denpasar menampik adanya pencabulan korban anak NY oleh tersangka Dedi

Anak 5 Tahun di Denpasar Dianiaya, Diduga Pelaku Lakukan PencabulanIlustrasi kekerasan seksual terhadap perempuan (IDN Times/Arief Rahmat)

Kapolresta Denpasar, Kombespol Bambang Yugo Pamungkas, didampingi Kasat Reskrim, Kompol Mikael Hutabarat, pada Jumat (22/7/2022), menampik adanya pencabulan  yang dialami korban NY. Meskipun hasil visum menunjukkan adanya luka bekas gigitan di payudara korban bagian kanan. Selain itu juga ditemukan luka memar di bagian selangkangan serta luka lainnya.

“Pelecehan seksual tidak ada. Hanya kekerasan dan penelantaran ya. Tidak ada kekerasan seksual, murni kekerasan fisik dan penelantaran,” tegasnya.

Kondisi luka di payudara bagian kanan korban juga dibenarkan oleh ayah kandung NY, Nyoman GW. Melalui sambungan telepon pada Jumat (22/7/2022), Nyoman GW mengatakan bahwa luka gigitan di payudara putrinya tersebut membekas keras.

“Ada luka. Keras. Bekas lukanya bekas gigitannya itu,” ungkapnya.

2. Keterangan kedua tersangka berbeda, ibu kandung NY mengaku takut dimarahi

Anak 5 Tahun di Denpasar Dianiaya, Diduga Pelaku Lakukan PencabulanSejoli pelaku penganiayaan anak perempuan umur 5 tahun di Denpasar hingga patah tulang. (IDN Times/Ayu Afria)

Sementara itu, pengakuan Dedi langsung di depan awak media, berbeda dengan rilis yang dikeluarkan pihak kepolisian. Dedi mengaku bahwa ia geregatan dengan NY yang tidak kunjung tidur saat malam hari. Setelah ia menganiaya hingga NY patah kaki, Dedi juga menyuruh ibu korban, DNM (33) untuk tidur. Ia kemudian lanjut menganiaya NY. Penganiayaan ini diakuinya sudah yang ketiga kali.

“Saya masih menghukum anaknya, dengan mengangkat kakinya dia saya taruh di kepala. Kaki kiri kanan. Biasanya kemarin-kemarin saya taruh gak apa-apa. Kemarin tidak tahu kenapa ada suara kreek,” kata Dedi. 

Sedangkan ibu kandung NY, DNM, asal Desa Ketapang, Kecamatan Kalipuro, Kabupaten Banyuwangi, Provinsi Jawa Timur, mengatakan bahwa ia takut dimarahi Dedi jika membela anaknya saat mendapat penganiayaan tersebut. Sedangkan terkait dengan penelantaran, ia mengaku tidak tahu menahu karena Dedi hanya menyampaikan menaruh NY di tempat massage, dan besok pagi NY akan dicari dan dijemput.

“Kalau saya bela anak saya, nanti dia pukul tambah jadi lagi Pak. Jadi saya hanya bisa diam. Dan sekalipun saya membela, itu saya juga kena Pak. Kena dimarahin,” akunya.

3. Ipung ungkap gigitan di payudara kanan korban masuk pencabulan

Anak 5 Tahun di Denpasar Dianiaya, Diduga Pelaku Lakukan PencabulanPemerhati Anak, Siti Sapurah alias Ipung kritisi pasal yang digunakan oleh Polresta Denpasar dalam menangani kasus NY. (IDN Times/Ayu Afria)

Pemerhati Anak, Siti Sapurah, alias Ipung, saat ditemui di kantornya pada Jumat (22/7/2022), menyayangkan pihak kepolisian tidak paham terkait dengan kasus pencabulan. Padahal luka gigitan di payudara kanan korban tersebut, sudah mengindikasikan adanya pencabulan. Namun tidak ada jeratan pasal pencabulan kepada tersangka Dedi.

“Sudah masuk pencabulan. Payudara lho, itu cabul. Ancamannya sama dengan persetubuhan anak di bawah umur. Minimal 5 tahun atau sampai 20 tahun. Banyak yang menafsirkan salah perbuatan cabul itu ketika dia ditelanjangi. Padahal tidak. Kalau di Undang-Undang mengatakan perbuatan cabul mencium, memegang payudara, apalagi menggigit, mencolek alat vitalnya si korban, dan memukul pantat si korban. Itu perbuatan cabul,” tegasnya.

Ipung menegaskan perbuatan cabul adalah menyolek 4 bagian sensitif tubuh korban, di antaranya mulut, payudara, alat kelamin, dan dubur. Ipung juga mempertanyakan paha kanan korban yang patah, harusnya dicurigai karena ada kemungkinan korban ditindih. Ia meminta agar pihak kepolisian melakukan Visum et Repertum (VER) untuk memastikan dugaan pencabulan yang dilakukan tersangka Dedi. Ia menduga kuat hal ini dialami korban NY.

“Dengan adanya bekas gigitan di payudara korban sudah jelas ada perbuatan cabul yang dilakukan Dedi kepada korban. Jadi polisi jangan lagi mengatakan tidak ada kejahatan seksual di sini. Itu sudah jelas membuktikan bahwa ada perbuatan cabul. Itu adalah kejahatan seksual,” tegasnya.

Topik:

  • Ni Ketut Sudiani

Berita Terkini Lainnya