TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Buka Layanan Kecantikan Ilegal di Bali, Perempuan Rusia Dideportasi

Semoga tidak ada kejadian serupa lagi di Bali

Ilustrasi dokter. (Unsplash/Online Marketing)

Badung, IDN Times – Seorang perempuan warga negara Rusia bernama Iuliia Mamaeva (31), dideportasi dari Indonesia melalui Bandar Udara (Bandara) Internasional Soekarno Hatta, pada Selasa (4/8/2020) pukul 00.40 Wita.

Menurut keterangan dari Humas Kanwilkumham Provinsi Bali, I Putu Surya Dharma, ia menyalahgunakan izin tinggalnya selama di Bali. Perempuan tersebut membuka layanan dokter kecantikan di Bali.

Baca Juga: Inilah Wujud Bolu Ganja, Mahasiswa Amerika Magang di Bali Ditangkap

Baca Juga: Selama Pandemik 60 Orang Asing di Bali Dideportasi 

1. Ia membuka praktik di daerah Kabupaten Badung

Unsplash/Luis Melendez

Surya menyampaikan, Iuliia Mamaeva menyalahgunakan izin tinggalnya selama di Bali. Ia masuk ke Indonesia menggunakan Visa On Arrival (VOA) tanggal 5 Februari 2020 melalui TPI Ngurah Rai Bali.

“Yang bersangkutan menyalahgunakan izin tinggalnya yaitu VOA dengan membuka praktik sebagai dokter kecantikan di daerah Mengwi Badung,” ucapnya, Selasa (4/8/2020).

2. Ia dideportasi melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta

Bandara Soekarno-Hatta (Instagram/angkasapura2)

Perempuan berusia 32 tahun ini dideportasi melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta pada Selasa (4/8/2020) dengan penerbangan tujuan Jakarta–Doha–Istanbul–Moscow.

“Melanggar Pasal 75 Ayat 1 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian dan dikenakan Tindakan Adminstratif Keimigrasian berupa Pendeportasian,” terang Surya.

3. Ia ditangkal masuk ke Indonesia selama enam bulan

IDN Times/Ayu Afria Ulita

Selain itu, Iuliia dimasukkan dalam Daftar Penangkalan selama enam bulan. Hal ini sesuai dengan Pasal 75 Ayat 2 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.

Baca Juga: Gelar Yoga Massal, WNA Suriah Direktur House of Om Bali Dideportasi

Berita Terkini Lainnya