Buka Layanan Kecantikan Ilegal di Bali, Perempuan Rusia Dideportasi
Semoga tidak ada kejadian serupa lagi di Bali
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Badung, IDN Times – Seorang perempuan warga negara Rusia bernama Iuliia Mamaeva (31), dideportasi dari Indonesia melalui Bandar Udara (Bandara) Internasional Soekarno Hatta, pada Selasa (4/8/2020) pukul 00.40 Wita.
Menurut keterangan dari Humas Kanwilkumham Provinsi Bali, I Putu Surya Dharma, ia menyalahgunakan izin tinggalnya selama di Bali. Perempuan tersebut membuka layanan dokter kecantikan di Bali.
Baca Juga: Inilah Wujud Bolu Ganja, Mahasiswa Amerika Magang di Bali Ditangkap
Baca Juga: Selama Pandemik 60 Orang Asing di Bali Dideportasi
1. Ia membuka praktik di daerah Kabupaten Badung
Surya menyampaikan, Iuliia Mamaeva menyalahgunakan izin tinggalnya selama di Bali. Ia masuk ke Indonesia menggunakan Visa On Arrival (VOA) tanggal 5 Februari 2020 melalui TPI Ngurah Rai Bali.
“Yang bersangkutan menyalahgunakan izin tinggalnya yaitu VOA dengan membuka praktik sebagai dokter kecantikan di daerah Mengwi Badung,” ucapnya, Selasa (4/8/2020).
Baca Juga: Gelar Yoga Massal, WNA Suriah Direktur House of Om Bali Dideportasi