Inilah Wujud Bolu Ganja, Mahasiswa Amerika Magang di Bali Ditangkap

Ganja dimodifikasi jadi kue

Denpasar, IDN Times – Badan Nasional Narkotika (BNN) Provinsi Bali bersama Bea dan Cukai Ngurah Rai mengamankan pelaku tindak pidana narkotika periode bulan Juni dan Juli 2020. Empat pelaku yang berhasil diamankan satu di antaranya merupakan Warga Negara Asing (WNA) asal Amerika dengan kasus paket ganja dalam bentuk makanan yang dikirim dari Puerto Rico. Sedangkan tiga orang lainnya merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).

Hal ini disampaikan oleh Kabid Pemberantasan BNNP Bali, I Putu Agus Arjaya, yang didampingi oleh petugas dari Bea dan Cukai, pada Selasa (4/8/2020). Penangkapan tersangka WNA ini merupakan tindak lanjut temuan dari hasil tes Bea Cukai, bahwa ada kandungan ganja pada paket makanan. Berikut penjelasannya:

1. Bolu kue diamankan dari seorang mahasiswa asal Amerika

Inilah Wujud Bolu Ganja, Mahasiswa Amerika Magang di Bali DitangkapPelaku tindak pidana narkotika diamankan BNNP Bali (IDN Times/Ayu Afria)

Setelah melakukan control delivery atas paket pos yang diberitahukan sebagai barang kiriman berupa paket makanan, petugas lalu berhasil menangkap Josue Omaz Perres (21), seorang mahasiswa yang sedang magang di Bali. Ia merupakan penerima bolu atau kue mengandung ganja dari Amerika Serikat, pada Kamis (25/6/2020) pukul 11. 00 Wita di Banjar Saren, Jalan Raya Sibang Kaja, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung.

Lima bolu cokelat tersebut dikemas dalam kotak plastik berwarna merah dan dibungkus dengan kain hijau muda seberat 130,05 gram neto. Tertera nama pengirimnya adalah Bonafe Carrilyn. Atas tindakannya itu, Josue dijerat Pasal 113 ayat 1 atau Pasal 111 ayat 1 atau pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Dia samarkan ke dalam bentuk kue. Dikirim oleh salah satu keluarganya. Ini pertama kali, karena tersangkanya ini mahasiswa yang magang di Bali. Salah satu Lembaga sosial di Sibang,” jelasnya.

Arjaya menyampaikan, Josue sudah berada di Bali sejak enam bulan dengan misi sosial belajar menganyam bambu. Karena tahu ganja di Indonesia ilegal, maka dengan riwayatnya dua tahun sebagai pemakai,Josue kemudian mengubah ganja dalam bentuk kue. Tujuannya untuk dikonsumsi sendiri.

2. Ganja dari Riau dikirim ke Bali dalam paket berupa buku dan Al-Qur'an

Inilah Wujud Bolu Ganja, Mahasiswa Amerika Magang di Bali DitangkapBarang bukti ganja jaringan Riau (IDN Times/Ayu Afria)

Sementara HL (31), warga Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, ditangkap di Jalan Ahmad Yani Utara, Kecamatan Denpasar Utara pada Minggu (5/7/2020). Ia membawa barang bukti berupa dua paket yang dilakban warna cokelat seberat 925,36 gram dan 968,63 gram. Barang bukti dengan total seberat 1893,99 gram itu kemudian dibungkus dengan plastik warna biru. Lalu dikirim menggunakan jasa ekspedisi kargo dari Bandara Pekanbaru Riau sebagai kiriman buku dan Al-Qur'an. Atas tindakannya itu, ia dijerat Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Ini ganja dari jaringan Riau. Sudah empat kali, ini ke empat. Ini anak-anak muda Bali yang banyak mengonsumsi sekarang. Ini merusak generasi kita ke depannya,” terang Arjaya.

3. Dua tersangka sabu asal Buleleng juga ditangkap ketika hendak bertransaksi

Inilah Wujud Bolu Ganja, Mahasiswa Amerika Magang di Bali DitangkapBarang bukti sabu dari tersangka (IDN Times/Ayu Afria)

Tersangka KS (40), merupakan buruh harian asal Kabupaten Buleleng. Ia ditangkap pada Jumat (24/8/2020) pukul 14.00 Wita di Kelurahan Sidetapa, Buleleng. Petugas BNNP Bali mengantongi barang bukti sebanyak 11 paket sabu seberat 8,41 gram. Saat itu KS sedang duduk di warung depan rumah sambil menunggu pelanggannya.

“Peredaran gelap narkotika di daerah zona merah. Begitu sabu itu dikirim ke daerah Buleleng pasti melewati daerah tersebut. Itu zona merah. Kami jadikan target. Ini yang beredar di daerah Buleleng. Kamis udah dapat,” lanjut Arjaya.

Sedangkan AR (39), warga Seririt Kabupaten Buleleng juga diamankan di pinggir jalan Desa Patemon pada Selasa (28/7/2020) pukul 11.20 Wita. Dari tangannya, petugas mengamankan delapan paket sabu seberat 6,4 gram.

“Semua mengarah ke daerah merah tersebut,” jelasnya.

Kedua tersangka ini dijerat Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009.

Topik:

  • Irma Yudistirani

Berita Terkini Lainnya