TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Perempuan DPO Perusak Keramik Vila di Bali Ditangkap

Pelaku diamankan di pusat perbelanjaan di Kuta

Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Bali telah mengamankan terpidana atas nama Sari Soraya Ruka (46) saat ia berkunjung ke Bali. (Dok. IDN Times / istimewa)

Badung, IDN Times - Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Bali mengamankan terpidana atas nama Sari Soraya Ruka (46). Terpidana ditangkap pada Minggu (16/1/2022) pukul 18.10 Wita, di sebuah lokasi perbelanjaan di Kuta, Kabupaten Badung. 

Sebelumnya, Sari masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Bali atas perkara perusakan. Tindakan perusakan apa yang telah dilakukan Sari? Berikut fakta-faktanya. 

Baca Juga: Cegah PPLN Kabur saat Karantina, Polda Bali Terapkan Aplikasi Khusus

1. Sari menghilang sejak mengajukan banding putusan perkaranya

Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Bali telah mengamankan terpidana atas nama Sari Soraya Ruka (46) saat ita berkunjung ke Bali. (Dok. IDN Times / istimewa)

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bali, A Luga Harlianto, menyampaikan bahwa terpidana yang tinggal di Jalan Cemara Raya Jakarta ini tidak diketahui keberadaannya sejak melakukan upaya hukum banding. Yang bersangkutan tidak pernah lagi melakukan wajib lapor kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

Sejak tahap penyidikan dan hingga upaya hukum, baik banding maupun kasasi, terpidana Sari tidak dapat ditahan karena ancaman pidananya di bawah 5 tahun. Pasal yang disangkakan maupun pasal yang didakwakan adalah Pasal 406 KUHP dan Pasal 167 KUHP.

"Di bawah 5 tahun dan tidak termasuk pasal pengecualian dalam Pasal 21 KUHAP. Terpidana Sari Soraya Ruka merupakan terpidana dalam perkara Pengerusakan yang dilakukan pada tahun 2018. Telah diputus bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar dengan Putusan Nomor 543 /Pid.B/2018/PN Dps tanggal 22 Oktober 2018," terang Luga pada Senin (17/1/2022).

2. Dijatuhi pidana 4 bulan, Sari pilih menghindari JPU

Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Bali telah mengamankan terpidana atas nama Sari Soraya Ruka (46) saat ia berkunjung ke Bali. (Dok. IDN Times / istimewa)

Terpidana Sari Soraya melakukan upaya hukum Banding atas pidana penjara selama 4 bulan yang dijatuhkan kepadanya. Terpidana tetap dinyatakan bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Denpasar dengan Putusan Nomor 64/Pid/2018/ PT DPS tanggal 20 Desember 2018.

Sari kemudian mengajukan kasasi Ke Mahkamah Agung dan pengajuan kasasi tersebut ditolak Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 1285 K/Pid/2019 tanggal 2 Desember 2019.

Adapun putusan pidana terhadap terpidana Sari berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1285 K/Pid/2019 tanggal 2 Desember 2019 juncto Putusan Pengadilan Tinggi Denpasar Nomor 64/Pid/2018/ PT DPS tanggal 20 Desember 2018 juncto Putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 543 /Pid.B/2018/PN Dps tanggal 22 Oktober 2018 sebagai berikut :

  1. Menyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pengerusakan
  2. Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara selama 4 bulan

Semenjak JPU menerima putusan Nomor 1285 K/Pid/2019 tanggal 2 Desember 2019, JPU telah mengupayakan untuk melacak keberadaan dari terpidana Sari Soraya. Ia sempat kedapatan berganti-ganti tempat tinggal untuk menghindari jaksa.

"Terpidana Sari Soraya didapati berganti-ganti tempat tinggal, di antaranya Jalan Drupadi Badung, Jakarta Timur, Bekasi. Diduga terpidana melakukan hal ini untuk menghindari Jaksa Penuntut Umum melaksanakan Putusan Pemidanaan terhadap dirinya," jelasnya.

3. Setelah ditangkap langsung dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Denpasar

Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Bali telah mengamankan terpidana atas nama Sari Soraya Ruka (46) saat ia berkunjung ke Bali. (Dok. IDN Times / istimewa)

Luga menyampaikan Tim Tabur Kejati Bali dalam 2 minggu terakhir mendapatkan informasi keberadaan DPO yang sedang berada di Bali. Pada Minggu (16/1/2022) terpantau DPO berada di pusat perbelanjaan di kawasan Kuta sedang bertemu dengan keluarganya. Kemudian diamankan pada pukul 18.10 Wita di depan sebuah tempat makan yang berada di pusat perbelanjaan tersebut.

"Saat diamankan, terpidana bersikap kooperatif dan tanpa adanya perlawanan saat dibawa ke Kantor Kejati Bali," jelasnya.

Sekitar pukul 19.00 Wita, terpidana tiba di Kantor Kejati Bali dan langsung diserahkan ke JPU Kejari Denpasar. Pada pukul 22.00 Wita, JPU melaksanakan putusan pidana penjara 4 bulan terhadap terpidana Sari Soraya Ruka di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kelas IIA Denpasar. Terpidana diketahui dalam kondisi sehat dan hasil uji swab Antigen negatif.

Berita Terkini Lainnya