Penyebar Video Asusila di Buleleng Terancam 6 Tahun Penjara
Pelaku juga melakukan pengancaman terhadap korban
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Buleleng, IDN Times - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Buleleng mengamankan terduga pelaku penyebar video asusila dan pengancaman. Tindak pidana ini dilakukan karena korban yang merupakan mantan pacarnya tersebut, menolak diajak berhubungan badan.
Berikut fakta-fakta kasus penyebaran video asusila dan pengancaman di Buleleng:
Baca Juga: Kasus Pembongkaran Kuburan di Buleleng Buntu, Pelaku Belum Ditangkap
1. Beredar video asusila remaja perempuan di Buleleng
Video asusila remaja di Buleleng sempat beredar di media WhatsApp pada Jumat (8/4/2022) lalu. Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP Yogie Pramagita, langsung menindaklanjuti tindak pidana ini. Ia mengaku baru menerima video tersebut pada Rabu (20/4/2022).
"Diyakini peristiwa tersebut merupakan tindak pidana dan telah melakukan permintaan keterangan terhadap saksi korban dan saksi fakta lainnya," ungkapnya, Jumat (22/4/2022).
Terbongkarnya video tersebut, berawal dari satu teman korban menyampaikan kepada korban telah mendapatkan kiriman video dari terduga pelaku, KA, alias G (26). Pihak kepolisian langsung mengamankan terduga pelaku Gembul di Banjar Dinas Lebah Mantung, Desa Pangkung Paruk, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, untuk dilakukan pemeriksaan keterangan.
“Saat pelaku diamankan, tidak melakukan perlawanan”, ucap AKP Yogie Pramagita.