TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Ditahan 2 Bulan, Pengancam Paman dengan Sajam di Badung Dibebaskan

Korban akhirnya sepakat berdamai dengan tersangka

Restoratif justice yang dilakukan oleh Kejari Badung. (Dok. IDN Times/Kejari Badung)

Badung, IDN Times – Kepala Kejaksaan Negeri Badung, Imran Yusuf, melakukan penghentian perkara yang menyeret I Made Eka Susila (32), pada Kamis (14/4/2022). Imran Yusuf menyebut mengedepankan keadilan restoratif terhadap tersangka pengancaman dengan pasal 335 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tersebut. 

Korban dalam perkara ini merupakan paman kandung tersangka, I Ketut Sedendi. Tersangka sempat ditahan selama 2 bulan 7 hari di Polsek Kuta, Kabupaten Badung. 

Baca Juga: Warga Sumbang Tanah Pribadi untuk Bangun Shortcut Baru di Canggu

1. Tersangka meminta maaf dan menyesali perbuatannya

Restoratif justice yang dilakukan oleh Kejari Badung. (Dok. IDN Times/Kejari Badung)

Imran Yusuf menyampaikan bahwa tersangka yang telah ditahan selama 2 bulan 7 hari di Polsek Kuta ini meminta maaf dan menyesali perbuatannya. Sementara itu, dari pihak korban telah memaafkan sepenuhnya perbuatan tersangka.

“Hal inilah yang harus kita ke depankan agar kasus-kasus kecil seperti ini bisa diselesaikan dengan cara kekeluargaan. Ini tujuan utamanya untuk memulihkan kembali keadaan antara korban dan pelaku yang masih mempunyai hubungan keluarga. Agar ke depannya hubungan keluarganya tetap berjalan harmonis,” ungkapnya.

2. Mediasi yang dilakukan mencapai perdamaian

Restoratif justice yang dilakukan oleh Kejari Badung. (Dok. IDN Times / Kejari Badung)

Sebelum proses Restoratif Justice disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, sebelumnya telah dilakukan upaya mediasi atau perdamaian antara kedua belah pihak. Dalam acara tersebut hadir Jaksa Imam Ramdhoni, Jaksa Satwika Narendra, dan didampingi oleh Kasi Pidum, I Gede Gatot Hariawan. Tokoh Adat, tim Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kuta, dan Lurah Kuta juga hadir dalam proses tersebut. 

“Akhirnya telah tercapai kesepakatan perdamaian antara korban dan tersangka. Yang mana keduanya masih mempunyai hubungan keluarga sebagai paman dan keponakan,” jelas Imran Yusuf.

3. Penuntutan perkara disetujui untuk dihentikan

Restoratif justice yang dilakukan oleh Kejari Badung. (Dok. IDN Times / Kejari Badung)

Setelah mencapai kesepakatan perdamaian, akhirnya penuntutan perkara ini disetujui untuk dihentikan dengan mengedepankan keadilan restoratif. Keputusan ini ditindaklanjuti oleh Kepala Kejaksaan Negeri Badung dengan mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Kepala Kejaksaan Negeri Badung Nomor : Print - 687/N.1.18/Eoh.2/04/2022 tanggal 13 April 2022 tentang penghentian penuntutan terhadap tersangka I Made Eka Susila.

“Semoga upaya restoratif justice ini memberikan rasa keadilan di masyarakat dan bisa memulihkan keadaan antara korban dan pelaku seperti semula,” ucap Imran Yusuf.

Berita Terkini Lainnya