Penebang Kayu Sonokeling di Hutan Panji Buleleng Terancam 5 Tahun Bui
Pohon Sonokeling ini seharusnya dijaga bersama lho
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Buleleng, IDN Times – Empat orang ditetapkan sebagai tersangka penebangan kayu jenis Sonokeling (dalbergia latifolia) di Kawasan Hutan Munduk Tiing Tali, Banjar Dinas Banjar Anyar, Desa Sambangan, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng. Tindak pidana tersebut dilakukan para tersangka pada Jumat (21/1/2022) pukul 18.30 Wita.
Para tersangka dengan sengaja menjual, memasarkan, membeli, mengangkut, dan menebang kayu hasil hutan dengan tidak sah. Berikut fakta-fakta penebangan kayu Sonokeling secara ilegal di Kawasan Hutan Munduk Tiing Tali, Kabupaten Buleleng.
Baca Juga: Untung Rp20 Ribu dari Oplos Gas LPG, Laki-laki di Buleleng Digerebek
1. Petugas menerima informasi pencurian kayu Sonokeling di Hutan Panji
Kepala Kepolisian Sektor Sukasada, Kompol Made Agus Dwi Wirawan, didampingi Kasubag Humas Polres Buleleng, AKP Gede Sumarjaya, mengungkapkan mereka menerima laporan pencurian kayu di Hutan Panji yang dilakukan pada Jumat (21/1/2022) pukul 18.30 Wita.
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas), Kelian Banjar Mandul Desa Panji, dan Bintara Pembina Desa (Babinsa). Ketiganya masuk ke hutan untuk mengecek kebenaran informasi tersebut.
“Saat masuk hutan, hari sudah gelap dan mereka menemukan tiga gelondong kayu, di antaranya dua gelondong sudah di atas kendaraan pikap Nomor Polisi DK 8709 UW. Satu gelondong di atas kereta dorong (gretek),” jelas Dwi Wirawan.
Petugas juga mengamankan seorang pelaku, Wayan Dapetyasa (46), asal Desa Sambangan, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng, beserta barang bukti ke Polsek Sukasada.