Penebang Kayu Sonokeling di Hutan Panji Buleleng Terancam 5 Tahun Bui

Pohon Sonokeling ini seharusnya dijaga bersama lho

Buleleng, IDN Times – Empat orang ditetapkan sebagai tersangka penebangan kayu jenis Sonokeling (dalbergia latifolia) di Kawasan Hutan Munduk Tiing Tali, Banjar Dinas Banjar Anyar, Desa Sambangan, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng. Tindak pidana tersebut dilakukan para tersangka pada Jumat (21/1/2022) pukul 18.30 Wita. 

Para tersangka dengan sengaja menjual, memasarkan, membeli, mengangkut, dan menebang kayu hasil hutan dengan tidak sah. Berikut fakta-fakta penebangan kayu Sonokeling secara ilegal di Kawasan Hutan Munduk Tiing Tali, Kabupaten Buleleng. 

Baca Juga: Untung Rp20 Ribu dari Oplos Gas LPG, Laki-laki di Buleleng Digerebek

1. Petugas menerima informasi pencurian kayu Sonokeling di Hutan Panji

Penebang Kayu Sonokeling di Hutan Panji Buleleng Terancam 5 Tahun BuiTersangka penebangan liar, dan penjualan Sonokeling di Buleleng. (Dok. IDN Times / Polsek Sukasada)

Kepala Kepolisian Sektor Sukasada, Kompol Made Agus Dwi Wirawan, didampingi Kasubag Humas Polres Buleleng, AKP Gede Sumarjaya, mengungkapkan mereka menerima laporan pencurian kayu di Hutan Panji yang dilakukan pada Jumat (21/1/2022) pukul 18.30 Wita.

Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas), Kelian Banjar Mandul Desa Panji, dan Bintara Pembina Desa (Babinsa). Ketiganya masuk ke hutan untuk mengecek kebenaran informasi tersebut.

“Saat masuk hutan, hari sudah gelap dan mereka menemukan tiga gelondong kayu, di antaranya dua gelondong sudah di atas kendaraan pikap Nomor Polisi DK 8709 UW. Satu gelondong di atas kereta dorong (gretek),” jelas Dwi Wirawan.

Petugas juga mengamankan seorang pelaku, Wayan Dapetyasa (46), asal Desa Sambangan, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng, beserta barang bukti ke Polsek Sukasada.

2. Tiga pelaku lainnya sempat melarikan diri saat petugas datang ke lokasi

Penebang Kayu Sonokeling di Hutan Panji Buleleng Terancam 5 Tahun BuiTersangka penebangan liar, dan penjualan Sonokeling di Buleleng. (Dok. IDN Times / Polsek Sukasada)

Saat diamankan, pelaku Wayan Dapetyasa mengatakan bahwa rekannya telah melarikan diri begitu melihat aparat kepolisian dan Babinsa datang ke lokasi. Tim Opsnal Polsek Sukasada yang dipimpin Aiptu Ketut Budiana kemudian melakukan pengejaran.

Petugas kepolisian akhirnya berhasil mengamankan tiga pelaku lainnya. Mereka di antaranya Rohmad David Salam (35) asal Desa Barurejo, Kecamatan Siliragung, Kabupaten Banyuwangi, Febrianto (33) asal Desa Karangdoro, Kecamatan Tegal Sari, Kabupaten Banyuwangi, dan Komang Sujana alias Dablut (27) asal Desa Panji, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng.

Barang bukti yang diamankan di antaranya pikap, empat potong kayu gelondongan jenis Sonokeling, alat bantu angkut (gretek), uang tunai Rp2,5 juta. Pihak kepolisian masih mencari barang bukti lainnya, yakni mesin chainsaw yang ditinggal lari oleh para tersangka.

3. Tersangka terancam pidana paling lama 5 tahun penjara

Penebang Kayu Sonokeling di Hutan Panji Buleleng Terancam 5 Tahun BuiTersangka penebangan liar, dan penjualan Sonokeling di Buleleng. (Dok. IDN Times / Polsek Sukasada)

Keempat tersangka tersebut memiliki perannya masing-masing dalam tindak pidana ini. Berikut ini peran para tersangka:

  • Wayan Dapetyasa selaku penjual

Ia disangkakan melanggar Pasal 87 Ayat a juncto Pasal 12 huruf k UU RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Yang bersangkutan terancam pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp500 juta dan paling banyak Rp2,5 miliar.

  • Rohmad David Salam selaku pembeli kayu dan pengangkut

Ia disangkakan Pasal 83 Ayat (1) huruf a juncto Pasal 12 huruf d dan Pasal 7 Ayat (1) huruf b juncto Pasal 12 huruf l UU RI Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Tersangka terancam pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp500 juta dan paling banyak Rp2,5 miliar.

  • Febrianto selaku penebang

Ia disangka melanggar Pasal 82 huruf c juncto Pasal 12 huruf c UU RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Terancam hukuman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp500 juta dan paling banyak Rp2,5 miliar.

  • Komang Sujana alias Daplut selaku yang memasarkan

Ia disangka melanggar Pasal 87 Ayat (1) huruf b juncto Pasal 12 Huruf k UU RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp500 juta dan paling banyak Rp2,5 miliar.

Topik:

  • Ni Ketut Sudiani

Berita Terkini Lainnya