2 Pelaku Thrifting di Bali Diamankan
Ratusan bal thrifting ini masuk melalui jalur tikus
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Denpasar, IDN Times - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah (Direskrimsus Polda) Bali menetapkan dua orang tersangka kasus thrifting, yakni berinisial J asal Bali sebagai penjual pakaian bekas, dan B asal Jawa Timur sebagai pembeli pakaian bekas.
Kapolda Bali, Irjen pol Putu Jayan Danu Putra, mengatakan mereka diamankan di Kampung Kodok, Desa Dauh Peken, Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan, pada Kamis (16/3/2023) sekitar pukul 21.30 Wita. Sejumlah barang bukti yang diamankan di antaranya 117 bal pakaian bekas disita dari J, 10 bal pakaian bekas disita dari B, dan uang hasil penjualan mencapai Rp20 juta.
Baca Juga: Thrifting Dinilai Rugikan Pelaku UMKM, Ini Himbauan MenKopUKM
Baca Juga: Polda Bali Tindak Tegas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan
1. Dua tersangka terancam 2 tahun bui. Mereka mendapatkan barang dari Bandung
Pengungkapan ini berdasarkan laporan masyarakat. Petugas Subdit 1 Ditreskrimsus Polda Bali lalu mendatangi lokasi menemukan dua gudang yang berdekatan untuk menyimpan pakaian bekas tersebut.
Saat dimintai keterangan, tersangka J mengakui membeli barang tersebut dari Pasar Gede Bage, Bandung, sebanyak 117 bal. Pakaian tersebut kemudian dijual kepada B di Surabaya sebanyak 10 bal.
“Pada gudang pertama kami temukan 43 bal. Gudang kedua 64 bal,” ungkap Jayan Danu, Senin (20/3/2023).
Kedua tersangka dijerat Pasal 62 Ayat 1 juncto Pasal 8 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen juncto Pasal 55 dan/atau Pasal 53 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar.