2 Pelaku Thrifting di Bali Diamankan

Ratusan bal thrifting ini masuk melalui jalur tikus

Denpasar, IDN Times - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah (Direskrimsus Polda) Bali menetapkan dua orang tersangka kasus thrifting, yakni berinisial J asal Bali sebagai penjual pakaian bekas, dan B asal Jawa Timur sebagai pembeli pakaian bekas.

Kapolda Bali, Irjen pol Putu Jayan Danu Putra, mengatakan mereka diamankan di Kampung Kodok, Desa Dauh Peken, Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan, pada Kamis (16/3/2023) sekitar pukul 21.30 Wita. Sejumlah barang bukti yang diamankan di antaranya 117 bal pakaian bekas disita dari J, 10 bal pakaian bekas disita dari B, dan uang hasil penjualan mencapai Rp20 juta.

Baca Juga: Thrifting Dinilai Rugikan Pelaku UMKM, Ini Himbauan MenKopUKM

Baca Juga: Polda Bali Tindak Tegas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan

1. Dua tersangka terancam 2 tahun bui. Mereka mendapatkan barang dari Bandung

2 Pelaku Thrifting di Bali Diamankanilustrasi borgol (IDN Times/Mardya Shakti)

Pengungkapan ini berdasarkan laporan masyarakat. Petugas Subdit 1 Ditreskrimsus Polda Bali lalu mendatangi lokasi menemukan dua gudang yang berdekatan untuk menyimpan pakaian bekas tersebut.

Saat dimintai keterangan, tersangka J mengakui membeli barang tersebut dari Pasar Gede Bage, Bandung, sebanyak 117 bal. Pakaian tersebut kemudian dijual kepada B di Surabaya sebanyak 10 bal.

“Pada gudang pertama kami temukan 43 bal. Gudang kedua 64 bal,” ungkap Jayan Danu, Senin (20/3/2023).

Kedua tersangka dijerat Pasal 62 Ayat 1 juncto Pasal 8 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen juncto Pasal 55 dan/atau Pasal 53 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar.

2. Pakaian bekas masuk melalui jalur tikus di Malaysia

2 Pelaku Thrifting di Bali DiamankanIlustrasi pakaian bekas (unsplash.com/Priscilla Du Preez)

Bagaimana pakaian bekas ini bisa masuk Bali? Jayan Danu menyebutkan, alur perjalanan pakaian bekas impor sampai ke Bali ini berawal dari pengiriman di Malaysia via kapal laut melalui pelabuhan atau jalur tikus di Tanjung Balai Asahan, Medan, Sumatra Utara; dan Kuala Tungkal, Jambi.

Kemudian melalui jalur darat dibawa ke Pasar Gede Bage, Jawa Barat, untuk diedarkan ke kios-kios. Barang tersebut dikirim ke Bali menggunakan truk balenan dan ditampung di Kampung Kodok, Desa Dauh Peken, Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan. Mereka mengaku sudah 2 tahun beroperasi.

“Kerugian Negara dari 117 bal x 500 pcs = 58.500 pcs pakaian bekas. Kemudian dikalikan Rp20 ribu sama dengan Rp1,170 miliar,” jelas Jayan Danu.

3. Alasan dilarangnya impor pakaian bekas

2 Pelaku Thrifting di Bali DiamankanIlustrasi toko pakaian bekas (pexels.com/cottonbro)

Sementara itu Kepala Kantor Wilayah DJBC Bali, NTB dan NTT, Susila Brata, menyampaikan barang bekas ini tidak terpantau masuk melalui jalur udara. Akan tetapi masuk melalui jalur-jalur tikus, dan dibawa oleh kapal-kapal lokal.

“Kami melakukan pengawasan semuanya. Baik secara resmi maupun bisa juga melalui jalur-jalur tikus yang kemungkinan ada di Bali,” jelasnya.

Dilarangnya impor pakaian bekas ini karena mengganggu industri pakaian dalam negeri, dan berpotensi membawa sumber penyakit dalam negeri.

“Ini yang dikhawatirkan mengapa dilarang,” tegasnya.

Topik:

  • Irma Yudistirani

Berita Terkini Lainnya